Tax Learning

Ketentuan Impor untuk Dipakai

Daffa Yasril Nurmansyah

02 September 2025

Dalam memfasilitasi kelancaran impor barang, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan pedoman pemasukan barang dari luar daerah pabean dengan tujuan dipakai yang diatur dalam UU Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 (PMK 190/2022) serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (PER 2/2023).

Impor untuk Dipakai

Berdasarkan Pasal 10B UU Kepabeanan dan Pasal 1 angka 8 PMK 190/2022, impor untuk dipakai adalah kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean (impor) dengan tujuan untuk dipakai atau dimiliki dan dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia, termasuk impor barang tidak berwujud, seperti produk peranti lunak dan barang digital lainnya. Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) PMK 190/2022, pengeluaran barang impor untuk dipakai dilakukan dengan mekanisme umum yakni menggunakan pemberitahuan impor barang (PIB) pada setiap dokumen kontrak pengangkutan.

Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) PMK 190/2022, pengeluaran barang impor untuk dipakai merupakan barang yang dikeluarkan dari kawasan pabean, tempat lain yang dipersamakan dengan tempat penimbunan sementara (TPS) serta tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penimbunan pabean (TPP).

Kewajiban Importir atas Barang Impor

Agar barang impor dapat diimpor untuk dipakai, importir harus menyelesaikan kewajiban pabean. Kewajiban pabean yang harus dipenuhi importir antara lain:

  • menyampaikan dokumen pengeluaran (PIB dan/atau dokumen pelengkap pabean);
  • membayar bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor; dan
  • memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Penyampaian PIB dan Dokumen Pelengkap

Importir menyampaikan PIB melalui surat keputusan pengangkutan (SKP) ke kantor pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang. Penyampaian PIB melalui SKP dilakukan sebelum atau setelah pengangkut menyampaikan inward manifest atau pemberitahuan pabean pengangkutan lainnya. Lebih lanjut, apabila dalam hal pengurusan PIB, importir tidak dapat menyampaikan pemberitahuan, maka importir dapat memberi kuasa kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Dalam hal PIB disampaikan ke kantor pabean telah memenuhi syarat formal, maka PIB tersebut diberikan nomor dan tanggal pendaftaran inward manifest. Nomor dan tanggal pendaftaran sebagaimana terlampir dalam SKP dilakukan penelitian kesesuaian nama consignee dan/atau notify party terhadap nama importir pada PIB berdasarkan tingkat kesesuaian tertentu.

Apabila terdapat kondisi penyampaian PIB mengalami gangguan operasional, maka PIB dapat disampaikan secara tertulis atau melalui media penyimpan data elektronik ke kantor pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang.

Jalur Pengeluaran Barang Impor

Jalur pengeluaran barang impor untuk dipakai dibagi menjadi dua jenis yaitu jalur merah dan jalur hijau yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko. Mengacu pada Pasal 1 angka 20 PMK 190/2020, jalur merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum penerbitan surat persetujuan pengeluaran barang. Sementara itu, jalur hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan penelitian dokumen dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang sebelum penerbitan surat persetujuan pengeluaran barang. Kriteria penetapan jalur pengeluaran barang impor dapat dibaca pada artikel berikut ini: Jalur Pengeluaran Barang dalam Proses Impor.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

impor barang,
pib
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA