Tax Alert

Hadiah Lomba dari Luar Negeri Bebas Pajak, Apa Syaratnya?

Redaksi Ortax

10 Maret 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 (PMK 4/2025) mengatur ketentuan mengenai impor barang kiriman. Selain mengatur ketentuan umum, PMK ini memberikan fasilitas pengecualian pajak dalam rangka impor (PDRI) hadiah perlombaan yang dikirim sebagai barang kiriman.

Merujuk Pasal 29C PMK 4/2025, barang hadiah perlombaan atau penghargaan yang diimpor sebagai barang kiriman diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN atau PPnBM, dan dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22. Pembebasan diberikan dengan syarat yakni jumlah barang paling banyak:

  • 1 buah, untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau
  • 1 buah, untuk barang hadiah lainnya.

Batas jumlah ini berlaku untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan.

Perlu diketahui, pembebasan pajak dalam rangka impor di atas diberikan untuk barang perlombaan yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman. Yang dimaksud barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang penyelesaian impornya dapat menggunakan consignment note (CN). CN ini disampaikan oleh penyelenggara pos kepada pejabat bea dan cukai.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (5) PMK 4/2025, terdapat empat syarat yang harus dipenuhi agar barang kiriman berupa hadiah perlombaan/penghargaan dapat dikeluarkan dari kawasan pabean. Pertama, barang merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan. Kedua, pengirim barang dan/atau penerima barang adalah warga negara Indonesia yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional.

Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari kementerian atau lembaga di Indonesia, penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau media massa nasional/internasional. Keempat, barang hadiah perlombaan bukan merupakan kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan/atau hadiah dari undian atau perjudian.

Categories:

Tax Alert

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA