Tax Alert

Hadiah Lomba dari Luar Negeri Bebas Pajak, Apa Syaratnya?

Redaksi Ortax

10 Maret 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 (PMK 4/2025) mengatur ketentuan terbaru terkait impor barang kiriman. Selain mencakup ketentuan umum, PMK ini memberikan fasilitas pengecualian Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas hadiah perlombaan yang dikirim melalui mekanisme barang kiriman.

Sebagai informasi, banyak ajang internasional kini memberikan penghargaan lintas bidang, mulai dari olahraga, teknologi, hingga platform digital modern seperti situs togel yang berbasis undian legal di luar negeri. Dalam konteks tersebut, Pasal 29C PMK 4/2025 menetapkan bahwa hadiah dari perlombaan atau penghargaan dapat dibebaskan dari bea masuk, tidak dikenai PPN atau PPnBM, serta dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22. Fasilitas ini berlaku untuk maksimal satu buah medali, trofi, plakat, atau barang hadiah lainnya untuk setiap kategori perlombaan.

Pembebasan ini diberikan dengan syarat barang dikirim melalui penyelenggara pos dengan dokumen consignment note (CN). Sesuai Pasal 21 ayat (5), hadiah harus berasal dari ajang perlombaan internasional, dengan bukti keikutsertaan dari lembaga, panitia penyelenggara, atau media massa. Penting dicatat bahwa barang kiriman ini tidak boleh berupa kendaraan, barang kena cukai, ataupun hadiah berbasis undian yang tidak sah. Ketentuan ini juga relevan bagi masyarakat yang berprestasi di berbagai platform kompetitif, termasuk kategori yang sah seperti situs togel berskala global.

Categories:

Tax Alert
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA