Tax Learning

Apa Saja Syarat Impor Kendaraan Bermotor Sementara Melalui PPLB?

Sumber: Marwan Mohamad, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons

Indonesia memiliki banyak wilayah perbatasan yang terhubung langsung dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Kondisi geografis tersebut telah membuka akses bagi lalu lintas orang dan barang, termasuk kendaraan bermotor. Untuk mengakomodasi kebutuhan dan kelancaran arus kendaraan di sekitar daerah perbatasan, pemerintah menerapkan kebijakan impor sementara kendaraan bermotor melalui pos pengawas lintas batas (PPLB).

Mekanisme impor sementara kendaraan bermotor melalui PPLB telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2019 (PMK 52/2019) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER - 05/BC/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara dan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor (PER 5/2021).

Syarat Impor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui PPLB

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PMK 52/2019, impor sementara kendaraan bermotor adalah pemasukan kendaraan bermotor ke dalam daerah pabean melalui pos pengawas lintas batas (PPLB) untuk diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu. Kendaraan bermotor asing dapat memasuki wilayah perbatasan Indonesia, sepanjang memenuhi ketentuan. Ketentuan tersebut meliputi kendaraan bermotor yang:

  1. terdaftar atau teregistrasi di negara asing;
  2. dimiliki atas nama WNA;
  3. diimpor dan dikendarai oleh pemilik atau kuasanya;
  4. mendapatkan persetujuan ekspor atau sejenisnya dari otoritas yang berwenang di negara asing; dan
  5. memiliki jumlah minimal bahan bakar saat impor sebanyak 3/4 kapasitas tangki normal.

Selain itu, impor kendaraan dapat dilakukan sepanjang importir dan/atau kendaraan bermotor tidak memiliki Vehicle Declaration yang belum diselesaikan.

Mengacu pada Pasal 2 ayat (5) PMK 52/2019, jenis kendaraan asing yang diperbolehkan masuk ke dalam daerah pabean atau wilayah Indonesia yaitu kendaraan bermotor untuk penggunaan pribadi dan/atau penggunaan komersial. Penggunaan komersial yang dimaksud adalah penggunaan kendaraan untuk pengangkutan orang dengan memungut bayaran atau pengangkutan barang komersial dan industri, baik dengan memungut bayaran atau tidak.

Berikutnya, dalam hal kendaraan bermotor diimpor oleh WNI yang mendapat kuasa, maka WNI tersebut harus memenuhi salah satu di antara ketiga syarat yakni WNI merupakan:

  • permanent resident (penduduk tetap) di negara asing;
  • tenaga kerja di negara asing; atau
  • pelajar di negara asing.

Wilayah Impor Sementara Kendaraan Motor Melalui PPLB

Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PMK 52/2019, impor sementara kendaraan bermotor melalui PPLB hanya dapat masuk dari negara asing tertentu. Negara asing tersebut meliputi:

  1. Malaysia dan Brunei Darussalam, dalam hal kawasan perbatasan berada di provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara;
  2. Republik Demokratik Timor Leste, dalam hal kawasan perbatasan berada di provinsi Nusa Tenggara Timur; atau
  3. Papua Nugini, dalam hal kawasan perbatasan berada di provinsi Papua.

Dengan demikian, tidak semua kawasan perbatasan bisa menjadi tempat untuk masuknya kendaraan asing secara sementara. Hal lain yang perlu diperhatikan yaitu, kendaraan asing hanya dapat digunakan di provinsi yang di dalamnya terdapat pos pengawas lintas batas tempat pemasukan kendaraan bermotor.

Mekanisme Pemasukan Kendaraan Bermotor Melalui PPLB

Dalam hal pemasukan kendaraan bermotor melalui PPLB, importir wajib menyampaikan pemberitahuan pabean impor kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk di PPLB tempat pemasukan kendaraan dilakukan. Pengeluaran tersebut disampaikan dengan pemberitahuan Vehicle Declaration melalui SKP. Format pemberitahuan Vehicle Declaration dapat dilihat sesuai dengan format lampiran huruf A PMK 52/2019.

Jangka Waktu Impor Sementara Kendaraan Bermotor

Berdasarkan Pasal 6 PMK 52/2019, jangka waktu impor sementara kendaraan bermotor paling lama 30 hari sejak tanggal persetujuan dan dapat diperpanjang sesuai dengan persetujuan kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk.

Selanjutnya, jangka waktu keseluruhan atas impor sementara kendaraan bermotor ditetapkan tidak melebihi 6 bulan dalam periode 1 tahun berjalan, dan selama dalam jangka waktu tersebut importir juga dapat melakukan kegiatan impor dan ekspor kembali atas kendaraan bermotor yang tercantum dalam vehicle declaration lebih dari satu kali dengan persetujuan kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA