Di tengah globalisasi digital yang semakin mudah, pemasukan barang elektronik dari luar daerah pabean dan/atau luar negeri perlu dilakukan pengawasan. Pemerintah telah mengatur pengendalian impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika (Permendag 21/2025).
Sebagai pelaksanaan dari ketentuan di atas, pembatasan impor atas barang elektronik dan telematika telah ditegaskan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KM.4/2025 (KMK 32/2025). Berdasarkan ketentuan ini, kategori barang elektronik dan telematika yang diatur pembatasan impornya yakni meliputi:
Uraian barang elektronik dan telematika yang dibatasi untuk diimpor antara lain komputer tablet, smartphone, laptop termasuk notebook dan subnotebook, penggiling, harddisk drive, dan lain sebagainya sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 32/2025.
Atas pemasukan barang-barang tersebut, diberlakukan kebijakan impor berupa pengawasan kepatuhan importir untuk pos tarif/ harmonized system dan uraian barang tertentu berupa:
KMK 32/2025 menegaskan bahwa pengawasan barang yang dibatasi untuk diimpor juga berlaku untuk pemasukan dan pengeluaran ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB); tempat penimbunan berikat (TPB), dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Sebagai informasi, ketentuan Permendag 21/2025 mulai berlaku setelah 60 hari sejak peraturan diundangkan, yakni 30 Juni 2025 dan KMK 32/2025 mulai berlaku sejak 29 Agustus 2025.
Categories:
Tax AlertJadwal Training
20 August 2025