Merujuk UU Nomor 39 Tahun 2009, Kawasan Ekonomi Khusus, atau KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi. Pendirian KEK dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
KEK terdiri atas satu atau beberapa zona, antara lain pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, dan/atau ekonomi lain.
Saat ini di Indonesia terdapat 22 KEK. Dari 22 KEK tersebut, 12 KEK merupakan KEK Industri. KEK tersebut adalah:
Untuk mendukung kegiatan usaha di KEK, pemerintah memberikan fasilitas fiskal maupun non-fiskal bagi pengusaha di KEK. Fasilitas tersebut dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021.
Beberapa fasilitas non-fiskal yang diberikan antara lain hak pakai sampai dengan 80 tahun, hak guna bangunan (HGB) sampai dengan 80 tahun, serta percepatan prosedur dalam pengadaan tanah.
Pemerintah juga memberikan fasilitas keimigrasian, antara lain Visa on Arrival yang dapat diperpanjang 5 kali, izin tinggal terbatas, serta izin tinggal bagi pemilik hunian atau properti.
Sementara itu, fasilitas fiskal yang diberikan berupa fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM, serta pembebasan/penangguhan bea masuk, tidak dipungut PDRI, serta cukai. Investor juga dapat menikmati tax holiday selama 10-20 tahun bagi atas penanaman modal pada kegiatan utama di KEK dan tax allowance untuk kegiatan di luar kegiatan utama.
Categories:
Tax Alert11 September 2024
11 September 2024