Jalur Pengeluaran Barang dalam Proses Impor

Jalur Merah dan Jalur Hijau dalam Pengeluaran Barang Impor

Sebelum dikeluarkan untuk dipakai, barang impor akan melalui jalur pengeluaran barang. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membagi proses pengeluaran barang melalui dua jalur, yaitu Jalur Merah dan Jalur Hijau.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023, penetapan jalur pengeluaran barang impor dilakukan berdasarkan beberapa hal, yaitu:

  1. profil atas operator ekonomi;
  2. profil komoditi;
  3. pemberitahuan pabean;
  4. metode acak;
  5. informasi intelijen; dan/atau
  6. kriteria lain yang ditentukan oleh Unit Pengawasan.

Pengeluaran Barang Melalui Jalur Merah

Pada Jalur Merah, proses pengawasan pengeluaran barang impor dilakukan dengan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). SPPB adalah persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sebagai Tempat Penimbunan Sementara untuk diimpor untuk dipakai.

Importir akan menerima Surat Penetapan Jalur Merah (SPJM) sebagai pemberitahuan bahwa barang yang dikeluarkan akan melalui Jalur Merah.

Pemeriksaan Fisik

Setelah menerima SPJM, importir menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean serta pemberitahuan kesiapan barang. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

Selanjutnya, pejabat pemeriksa fisika akan melakukan pemeriksaan fisik barang sesuai dengan ketentuan pemeriksaan pabean.

Penelitian Dokumen Jalur Merah

Setelah pemeriksaan fisik, proses pengeluaran baran melalui Jalur Merah dilanjutkan dengan penelitian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Penelitian dilakukan sebelum penerbitan SPPB.

Penelitian dokumen yang dilakukan meliputi ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean, serta pemenuhan ketentuan Lartas.

Pejabat pemeriksaan juga dapat melakukan penelitian identifikasi barang, dan dapat melakukan permohonan pengujian laboratoris terhadap contoh barang impor. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pejabat dapat mengubah uraian barang pada PIB.

Temuan atas ketidaksesuaian dapat dilanjutkan ke Unit Pengawasan. Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran/tindak pidana, PIB akan dikembalikan ke pejabat pemeriksa untuk dilakukan proses penelitian dan penetapan.

Pengeluaran Barang Melalui Jalur Hijau

Berbeda dengan Jalur Merah, pada proses pengeluaran barang lewat Jalur Hijau tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Barang yang keluar lewat Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen setelah diterbitkan SPPB.

Penelitian dokumen yang dilakukan meliputi ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean, serta pemenuhan ketentuan Lartas. Penelitian dokumen dikecualikan jika importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait