Pasca bekerja atau belajar di luar negeri, Warga Negara Indonesia (WNI) kembali ke Indonesia dengan membawa barang-barang yang sebelumnya digunakan saat tinggal di luar negeri. Barang-barang tersebut dikenal dengan istilah personal effect. Dalam ketentuan kepabeanan, barang barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri dikenal dengan istilah barang pindahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 (PMK 28/2008), impor barang pindahan merupakan impor yang dibebaskan dari bea masuk. Pembebasan bea masuk diberikan untuk seluruh barang, kecuali barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.
Pada Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, impor barang pindahan termasuk impor yang dibebaskan dari bea masuk dan diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.
Berdasarkan PMK 28/2008, pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan dapat diberikan kepada:
Untuk mendapat pembebasan bea masuk, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan yakni:
Dokumen khusus lainnya yang diperlukan antara lain bagi PNS/TNI/POLRI yakni melampirkan SKEP Penempatan Tugas/SKEP Penarikan/SK tugas belajar. Bagi pelajar/mahasiswa diminta untuk melampirkan Surat keterangan telah selesai belajar. Bagi WNI yang bekerja di luar negeri, perlu melampirkan Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri. Untuk WNA, perlu melampirkan KITAS (Kartu lzin Tinggal Terbatas).
Untuk memperoleh pembebasan bea masuk, barang harus tiba bersama-sama pemilik atau paling lama 3 bulan sesudah/sebelum tiba di Indonesia. Pemilik barang datang ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa dokumen yang telah disebutkan. Selanjutnya, pemilik barang mengajukan PIBK kepada kepala kantor pabean.
Petugas kemudian akan melakukan pemeriksaan fisik. Apabila setelah pemeriksaan fisik barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang lartas, pihak kepabeanan akan mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai bentuk proses kepabeanan untuk barang pindahan sudah selesai.
Categories:
Tax Learning22 Desember 2021