Pasca bekerja atau belajar di luar negeri, Warga Negara Indonesia (WNI) kembali ke Indonesia dengan membawa barang-barang yang sebelumnya digunakan saat tinggal di luar negeri. Barang-barang tersebut dikenal dengan istilah personal effect. Dalam ketentuan kepabeanan, barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri dikenal dengan istilah barang pindahan.
Merujuk Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022), impor barang pindahan termasuk impor yang dibebaskan dari bea masuk dan diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan (PMK 25/2025), impor barang pindahan merupakan impor yang diberikan pembebasan dari bea masuk. Pembebasan bea masuk diberikan untuk seluruh barang, kecuali:
Berdasarkan PMK 25/2025, pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan dapat diberikan kepada importir barang pindahan meliputi:
Dalam hal barang pindahan diimpor oleh:
ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan secara khusus.
Adapun persyaratan impor barang pindahan mendapat pembebasan bea masuk, yakni:
Untuk memperoleh fasilitas terkait barang pindahan, importir yang telah memenuhi syarat perlu menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). PIBK harus dilampiri surat keterangan pindah dari KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri. Surat tersebut kemudian dilampir dengan SKEP Penempatan Tugas/SKEP Penarikan/SK tugas belajar (untuk PNS/TNI/POLRI), surat keterangan telah selesai belajar (bagi WNI pelajar/mahasiswa), dokumen perjanjian kerja (bagi WNI yang bekerja di luar negeri), atau dokumen yang menunjukkan alasan tinggal di luar negeri (bagi WNI yang tinggal di luar negeri dengan alasan tertentu).
PIBK juga disampaikan dengan melampirkan:
Untuk mengeluarkan barang pindahan, importir harus menyampaikan PIBK beserta lampiran secara elektronik melalui SKP. Dokumen salinan disampaikan ke kantor pabean tempat pemasukan barang yang dapat disampaikan oleh importir bersangkutan maupun kuasa (keluarga atau penyelenggara pos/pengusaha pengurusan jasa kepabeanan).
Petugas kemudian melakukan penelitian atau pemeriksaan dokumen ataupun barang fisik yang dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan barang pindahan, kelengkapan dan kesesuaian data PIBK dengan dokumen salinan yang disampaikan bersamaan dengan SKP. Apabila setelah pemeriksaan fisik barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang lartas, pihak kepabeanan akan mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai bentuk proses kepabeanan untuk barang pindahan sudah selesai.
Categories:
Tax Learning