Tax Learning

Bagaimana Ketentuan Impor Barang Pindahan?

Redaksi Ortax

26 Mei 2025

Pasca bekerja atau belajar di luar negeri, Warga Negara Indonesia (WNI) kembali ke Indonesia dengan membawa barang-barang yang sebelumnya digunakan saat tinggal di luar negeri. Barang-barang tersebut dikenal dengan istilah personal effect. Dalam ketentuan kepabeanan, barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri dikenal dengan istilah barang pindahan.

Perlakuan Pajak atas Impor Barang Pindahan

Merujuk Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022), impor barang pindahan termasuk impor yang dibebaskan dari bea masuk dan diberikan fasilitas PPN tidak dipungut

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan (PMK 25/2025), impor barang pindahan merupakan impor yang diberikan pembebasan dari bea masuk. Pembebasan bea masuk diberikan untuk seluruh barang, kecuali:

  • kendaraan bermotor baik yang dioperasikan di darat, air maupun udara;
  • suku cadang dan bagian dari kendaraan;
  • barang kena cukai; dan
  • barang impor lainnya yang diimpor dalam jumlah tidak wajar sebagai barang pindahan.

Berdasarkan PMK 25/2025, pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan dapat diberikan kepada importir barang pindahan meliputi:

  • WNI meliputi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan dan/atau tanpa keluarga yang menjalankan tugas dan/atau tugas belajar di luar negeri;
  • WNI yang dengan atau tanpa keluarga yang bekerja di luar negeri, belajar di luar negeri, atau karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri; dan
  • WNA yang bekerja atau belajar di dalam negeri baik dengan atau tanpa keluarga.

Dalam hal barang pindahan diimpor oleh:

  • pejabat dan badan internasional, dan
  • perwakilan negara asing beserta para pejabatnya,

ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan secara khusus.

Syarat Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk atas Barang Pindahan

Adapun persyaratan impor barang pindahan mendapat pembebasan bea masuk, yakni:

  1. barang pindahan harus diimpor oleh importir dengan memenuhi ketentuan jangka waktu tertentu;
  2. barang pindahan berupa barang keperluan rumah tangga orang yang pindah;
  3. barang pindahan yang tiba bersama-sama dengan importir paling lama 90 hari sebelum dan/atau sesudah ketibaan importir dibuktikan dengan dokumen tanggal kedatangan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut serta tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest); dan
  4. barang pindahan yang dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan negara tempat domisili importir di luar negeri.
Ketentuan mengenai jangka waktu tertentu yaitu mengacu pada masa waktu tinggal paling singkat 12 bulan. Pembuktian masa tinggal tersebut juga harus mengikuti prosedur administratif sebagai berikut:
  1. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), harus dilengkapi dengan surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  2. Bagi Warga Negara Asing (WNA), harus memiliki visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas yang diterbitkan oleh instansi imigrasi Indonesia dengan menjelaskan tujuan baik bekerja atau belajar/tugas belajar yang melibatkan kementerian ketenagakerjaan atau pendidikan di Indonesia, sesuai dengan tujuan tinggalnya.

Dokumen Pabean

Untuk memperoleh fasilitas terkait barang pindahan, importir yang telah memenuhi syarat perlu menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). PIBK harus dilampiri surat keterangan pindah dari KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri. Surat tersebut kemudian dilampir dengan SKEP Penempatan Tugas/SKEP Penarikan/SK tugas belajar (untuk PNS/TNI/POLRI), surat keterangan telah selesai belajar (bagi WNI pelajar/mahasiswa), dokumen perjanjian kerja (bagi WNI yang bekerja di luar negeri), atau dokumen yang menunjukkan alasan tinggal di luar negeri (bagi WNI yang tinggal di luar negeri dengan alasan tertentu).

PIBK juga disampaikan dengan melampirkan:

  1. salinan bagian dokumen perjalanan orang yang pindah yang menjelaskan data identitas orang tersebut;
  2. dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal barang impor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
  3. dokumen rincian jenis, jumlah, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang Impor;
  4. surat kuasa, dalam hal penyampaian PIBK dilakukan oleh kuasa importir; dan
  5. dokumen pelengkap pabean seperti invoice, packing list, dan bill of lading/airway bill.

Proses Impor Barang Pindahan

Untuk mengeluarkan barang pindahan, importir harus menyampaikan PIBK beserta lampiran secara elektronik melalui SKP. Dokumen salinan disampaikan ke kantor pabean tempat pemasukan barang yang dapat disampaikan oleh importir bersangkutan maupun kuasa (keluarga atau penyelenggara pos/pengusaha pengurusan jasa kepabeanan).

Petugas kemudian melakukan penelitian atau pemeriksaan dokumen ataupun barang fisik yang dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan barang pindahan, kelengkapan dan kesesuaian data PIBK dengan dokumen salinan yang disampaikan bersamaan dengan SKP. Apabila setelah pemeriksaan fisik barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang lartas, pihak kepabeanan akan mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai bentuk proses kepabeanan untuk barang pindahan sudah selesai.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA