
Melalui Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah mengatur tentang barang dan jasa yang diberikan fasilitas PPN. Terdapat dua jenis fasilitas PPN yaitu PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut. PPN tidak terutang sebenarnya juga merupakan objek PPN atau telah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, karena sebab tertentu PPN-nya tidak dipungut dengan Peraturan Pemerintah. (Sumber di tax base)
PPN tidak dipungut harus memenuhi kriteria tertentu yaitu:
- Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean
- Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu
- Impor Barang Kena Pajak tertentu
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari Luar Daerah Pabean
Adapun beberapa barang dan jasa yang mendapat fasilitas PPN sesuai dengan Pasal 16 B UU PPN yaitu:
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
- Jasa tenaga kerja
Perlakuan khusus berupa PPN terutang tetapi tidak dipungut diartikan bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat perlakuan khusus dimaksud tetap dapat dikreditkan. Terkait administrasi, Faktur Pajak atas penyerahan PPN tidak dipungut dibuat dengan kode transaksi 07.
Contoh Soal
Pengusaha Kena Pajak (PKP) ABC memproduksi Barang Kena Pajak (BKP) yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu PPN yang terutang atas penyerahan BKP tersebut tidak dipungut. Untuk memproduksi BKP tersebut, PKP ABC menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal, ataupun sebagai komponen biaya lain.
Pada waktu membeli BKP dan/atau JKP tersebut, PKP ABC membayar PPN kepada PKP yang menjual atau menyerahkan BKP dan/atau JKP tersebut. PPN yang dibayar oleh PKP ABC kepada PKP pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran walaupun Pajak Keluaran tersebut nihil karena menikmati fasilitas PPN tidak dipungut dari negara.