Alifatu Mazidah
03 Agustus 2023
Dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), pemerintah telah mengatur tentang barang dan jasa yang diberikan fasilitas PPN. Terdapat dua jenis fasilitas PPN yaitu PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut. Barang/jasa yang PPN-nya tidak terutang sebenarnya merupakan objek PPN atau telah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN. Namun, karena sebab tertentu PPN-nya tidak dipungut.
Payung hukum fasilitas PPN tidak dipungut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022). Dalam PP tersebut, fasilitas PPN tidak dipungut diberikan untuk:
Dalam Pasal 25 ayat (1) PP 49/2022, terdapat 8 kelompok BKP strategis yang impornya tidak dipungut PPN. Jenis BKP tersebut antara lain alat angkutan yang diimpor oleh kementerian/lembaga di bidang pertahanan/keamanan negara, kapal angkutan, pesawat udara dan suku cadang, kereta api dan suku cadangnya, komponen pembuatan kereta api, dan emas batangan selain untuk devisa negara.
Jenis BKP yang penyerahannya tidak dipungut PPN diatur dalam Pasal 25 ayat (2) PP 49/2022. Jenis BKP serupa dengan yang diatur dalam Pasal 25 ayat (1) PP 49/2022.
Daftar selengkapnya dapat dilihat pada Pasal 25 ayat (1) dan (2) PP 49 2022.
JKP strategis yang penyerahannya tidak dipungut PPN antara lain:
JKP strategis yang berasal dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean yang tidak dipungut PPN adalah jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional.
Meskipun dibebaskan dari pengenaan bea masuk, impor BKP tetap dipungut PPN. Namun, pada Pasal 28 ayat (3), disebutkan bahwa atas jenis impor BKP tertentu yang dibebaskan dari bea masuk, diberikan juga fasilitas PPN tidak dipungut. Impor tersebut antara lain:
Selengkapnya dapat dilihat pada Pasal 28 ayat (3) PP 49/2022.
Pemberian fasilitas PPN Tidak dipungut dapat diberikan secara langsung atau dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Dipungut. Sebagai contoh, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2020 mengatur secara khusus SKTD untuk impor/penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan JKP terkait alat angkutan tertentu.
Untuk impor barang yang dibebaskan dari bea masuk dan memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut sesuai Pasal 28 ayat (3) PP 49/2022, diberikan tanpa menggunakan SKTD PPN.
Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak dipungut dapat dikreditkan. Terkait administrasi, faktur pajak atas penyerahan PPN tidak dipungut dibuat dengan kode transaksi 07.
[ORTAX-BUTTON-NEXT previous=1272778 next=1272717]Categories:
Tax Learning04 Januari 2025