Salah satu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah tidak dipungut. Penyerahan yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut sejatinya adalah penyerahan yang terutang PPN. Namun, dengan pertimbangan tertentu, PPN atas penyerahan tersebut tidak dipungut. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan langsung. Namun, untuk penyerahan tertentu, seperti impor/penyerahan alat angkutan dan jasa terkait angkutan, Wajib Pajak harus memiliki Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) untuk memanfaatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut.
Apa Itu SKTD?
Surat Keterangan Tidak Dipungut atau SKTD adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2020 (PMK 41/2020), pemerintah mengatur secara khusus SKTD untuk impor/penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan JKP terkait alat angkutan tertentu.
Penyerahan/Impor yang Wajib Menggunakan SKTD
Pasal 2 dan 3 PMK 41/2020 menyebutkan bahwa terdapat 7 kelompok angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut PPN serta 6 kelompok angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN. Impor atau penyerahan tersebut antara lain alat angkutan yang digunakan untuk kepentingan urusan pemerintahan di bidang pertahanan/TNI/POLRI, kapal angkutan, pesawat udara, kereta api, suku cadang, serta alat keselamatan manusia.
Selanjutnya, pada Pasal 4 PMK 41/2020 , untuk pemanfaatan JKP terkait alat angkutan tertentu yang memperoleh fasilitas PPN Tidak Dipungut dikelompokkan menjadi 2, yaitu yang penyerahannya dilakukan di daerah pabean (seperti jasa persewaan, jasa kepelabuhan, dan jasa perawatan/perbaikan) dan di luar daerah pabean (jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional).
Syarat Mengajukan SKTD
Pengajuan SKTD Untuk wajib pajak perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan jasa kepelabuhan nasional, perusahaan jasa angkutan sungai danau, penyeberangan nasional dan badan usaha angkutan nasional harus memenuhi syarat berupa:
- Telah Menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 Tahun Pajak terakhir.
- Telah Menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak Terakhir.
- Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat Wajib Pajak maupun tempat Cabangnya terdaftar.
- Memiliki kegiatan usaha utama Perusahaan Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan Nasional.
- Menyertakan Nomor Izin Usaha.
Sedangkan untuk Wajib Pajak Pihak Lain yang ditunjuk oleh badan tertentu harus memenuhi syarat berupa:
- Telah Menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 Tahun Pajak terakhir.
- Telah Menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak Terakhir.
- Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat Wajib Pajak maupun tempat Cabangnya terdaftar.
- Menyertakan Nomor Dokumen Penunjukan.
Cara Permohonan SKTD Secara Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempermudah Wajib Pajak yang hendak memanfaatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut dengan menyediakan layanan permohonan SKTD secara online melalui e-SKTD. e-SKTD merupakan aplikasi penyampaian permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut bagi pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) alat angkutan tertentu. Menu tersebut akan tersedia pada akun DJP Online dengan mengaktivasi terlebih dahulu melalui menu Profil -> Aktivasi Layanan.
Hal yang harus diperhatikan pada saat mengajukan permohonan SKTD secara online, Wajib Pajak diharuskan mengisi formulir permohonan SKTD secara benar. Wajib Pajak juga dapat memilih jenis Wajib Pajak yang akan mengajukan SKTD. Isian dari formulir tersebut di antaranya:
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- jenis usaha;
- nomor izin usaha angkutan laut, izin usaha perikanan, izin penyelenggaraan pelabuhan, izin usaha angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan, izin usaha angkutan udara, izin usaha penyelenggaraan sarana dan/atau izin usaha prasarana perkeretaapian umum;
- identitas pihak yang melakukan penunjukan, dalam hal pemohon adalah Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf j;
- nomor perjanjian atau kontrak pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara, dalam hal pemohon adalah Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf j;
- jenis Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang diajukan permohonan SKTD;
- periode yang diajukan permohonan SKTD; dan
- identitas pengurus yang mengajukan permohonan SKTD.
Dokumen Tambahan
Dalam mengajukan permohonan SKTD bagi penyerahan alat angkutan tertentu/JKP terkait alat angkutan tertentu harus dilampirkan dokumen pendukung. Dokumen pendukung harus disampaikan ke KPP terdaftar paling lambat 7 hari kerja setelah tanggal penerbitan SKTD. Dokumen tersebut meliputi:
Penyerahan Atas Alat Angkutan Tertentu | Jasa Kena Pajak Alat Angkutan Tertentu |
---|---|
Fotokopi dokumen invoice, Bill of Lading, Air Way Bill, atau dokumen lain yang dapat dipersamakan, kontrak pembelian atau dokumen lain yang dapat dipersamakan dan pembayaran atau dokumen pengakuan utang. | Fotokopi surat perizinan berusaha yaitu izin usaha angkutan laut, izin usaha perikanan, izin penyelenggaraan pelabuhan, izin usaha angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan |
Fotokopi dokumen pemesanan barang, proforma invoice, dan/atau kontrak pembelian atau dokumen lain yang dapat dipersamakan. | Fotokopi surat izin usaha atau kegiatan angkutan udara |
Fotokopi dokumen penunjukan berupa kontrak atau surat perintah kerja, dalam hal impor dilakukan oleh Wajib Pajak. | Fotokopi surat izin penyelenggaraan sarana dan/atau prasarana perkeretaapian umum |
Fotokopi dokumen perjanjian atau kontrak pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian. | Fotokopi dokumen perjanjian atau kontrak pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara |
Surat kuasa khusus, dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa untuk mengajukan permohonan SKTD. | Surat kuasa khusus, dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa untuk mengajukan permohonan SKTD. |
Masa Berlaku SKTD PPN
Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan SKTD juga perlu memperhatikan masa berlaku SKTD. SKTD berlaku sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun takwim dilakukan impor, perolehan, dan/atau pemanfaatan, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKTD diajukan sebelum tahun takwim. Apabila permohonan SKTD diajukan dalam tahun takwim, SKTD berlaku sejak tanggal penerbitan sampai dengan 31 Desember tahun penerbitan SKTD.