Presiden Indonesia Joko Widodo baru-baru ini meneken Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Pasal 59 PP 12/2023 menyatakan bahwa pemerintah memberikan fasilitas PPN Tidak Dipungut bagi setiap kendaraan listrik produksi dalam negeri dengan nomor polisi yang terdaftar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud meliputi kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi kendaraan listrik atau battery electric vehicles yang diproduksi dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga,” dikutip dari Pasal 59 ayat 2b PP 12/2023.
Hal ini juga dijelaskan dalam pasal sebelumnya yaitu Pasal 58 PP 12/2023, bahwa terdapat kemudahan perpajakan atas PPN Tidak Dipungut sekaligus pengecualian PPnBM atas penyerahan barang kena pajak yang diberikan di Ibu Kota Nusantara. Bukan hanya itu fasilitas PPN Tidak Dipungut ini juga diberlakukan di daerah mitra. Daerah mitra yang dimaksud adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara,yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita.
Selain kendaraan listrik, pada peraturan yang ditandatangani pada hari Selasa, 06 Maret 2023 tersebut, fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan untuk bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan lainnya.