Pemerintah memastikan bahwa insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tetap berlaku atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 (Permendagri 11/2026), pemerintah menegaskan bahwa insentif PKB dan BBNKB tetap berlaku bagi KBLBB, tanpa dibatasi oleh tahun pembuatan maupun asal konversi kendaraan.
Mengacu pada Pasal 19 ayat (1) Permendagri 11/2026, pengenaan PKB dan BBNKB atas KBLBB diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Insentif berupa pembebasan ataupun pengurangan PKB dan BBNKB juga berlaku atas kendaraan bermotor listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026 serta kendaraan bermotor listrik yang merupakan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil yang dikonversi menjadi berbasis baterai.
Saat ini, fasilitas PKB dan BBNKB untuk kendaraan berbasis energi terbarukan telah diatur dalam UU HKPD. Pasal 7 ayat (3) huruf d UU HKPD menegaskan bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek PKB maupun BBNKB.
Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Ilustrasi penghitungan serta ketentuan tarif PKB dan BBNKB atas kendaraan berbasis listrik dapat dibaca pada artikel berikut: Bagaimana Regulasi BBNKB dan PKB atas Kendaraan Listrik?
