
Sebagai salah satu rencana strategis nasional dalam mendukung penggunaan energi bersih terbarukan, pemerintah melakukan percepatan adopsi kendaraan berbasis listrik dengan berbagai kebijakan serta insentif pajak bagi pengguna. Salah satu insentif fiskal yang diberikan yakni pengurangan atau pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Regulasi Pajak Daerah Kendaraan Berbasis Listrik
Ketentuan pajak daerah sehubungan dengan kepemilikan kendaraan berbasis listrik telah diatur dalam regulasi hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD); dan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025 (Permendagri 11/2026).
Ketentuan Tarif PKB dan BBNKB atas Kendaraan Berbasis Listrik
Ketentuan terkait PKB dan BBNKB atas kendaraan berbasis listrik diatur dalam UU HKPD. Pada Pasal 7 ayat (3) huruf d dijelaskan bahwa atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan merupakan objek yang dikecualikan dari PKB.
Selain dikecualikan dari PKB, Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD juga menjelaskan bahwa kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan merupakan objek yang dikecualikan dari pengenaan BBNKB.
Selaras dengan ketentuan tersebut, pada Pasal 3 ayat (3) huruf d dan Pasal 7 ayat (3) huruf d Permendagri 11/2026, dijelaskan pula hal yang sama. Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan adalah kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Dengan demikian, kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan seperti kendaraan listrik merupakan objek yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Ilustrasi Penghitungan PKB dan BBNKB atas Kendaraan Berbasis Listrik
Berdasarkan lampiran Permendagri Nomor 11/2026, pemerintah menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai dasar pengenaan PKB yang dikalikan dengan bobot. Adapun dasar penetapan bobot untuk mobil penumpang secara umum bobotnya disamakan yakni 1,050. Berikut ilustrasi penghitungannya.
Rivandi membeli mobil listrik kepemilikan kedua dengan harga sebesar Rp500.000.000 di DKI Jakarta. Sesuai dengan regulasi di atas, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, termasuk kendaraan listrik merupakan objek yang dikecualikan PKB dan BBNKB.
Penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor
Penghitungan PKB DKI Jakarta untuk kepemilikan kedua, yaitu 3%. Berdasarkan Permendagri 11/2026, kendaraan listrik dikecualikan dari pengenaan PKB.
Dasar Pengenaan PKB = NJKB x Bobot
Dasar Pengenaan PKB = Rp500.000.000 x 1,050
Dasar Pengenaan PKB = Rp525.000.000
PKB = Rp525.000.000 x 0%
PKB = Rp0
Penghitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Di DKI Jakarta, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5%. Berdasarkan Permendagri 11/2026, kendaraan listrik dikecualikan dari pengenaan BBNKB.
BBNKB = Dasar Pengenaan PKB x Tarif BBNKB
BBNKB = Rp525.000.000 x 0%
BBNKB = Rp0
Berdasarkan kasus ini, Rivandi tidak perlu membayar PKB maupun BBNKB atas kepemilikan mobil listrik karena kendaraan tersebut dikategorikan sebagai kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan yang dibebaskan dari pengenaan PKB dan BBNKB.
