PP 49/2022 Terkait Fasilitas PPN Dibebaskan dan Tidak Dipungut Terbit!

Sebagai bentuk penyesuaian pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, pemerintah kembali menerbitkan aturan turunan UU PPN dan PPnBM.

Aturan turunan yang diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN dibebaskan dan PPN atau PPnBM tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau penyerahan JKP tertentu dan/atau pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean (PP 49/2022).

PP 49/2022 di teken oleh Presiden Indonesia Joko Widodo itu diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022. Peraturan pemerintah tersebut terdiri dari 11 Bab dan 38 Pasal dengan 5 Bab bahasan inti.

Pertama, terkait Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN. BKP yang dibebaskan di antaranya vaksin polio dan vaksin Covid-19, sedangkan JKP yang dibebaskan yakni jasa konstruksi terkait pembangunan tempat ibadah dan penanggulangan bencana.

Kedua, terkait Impor dan Penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN. Beberapa jenis BKP yang impor atau penyerahannya diberikan pembebasan PPN adalah mesin dan peralatan pabrik, ternak, pakan ternak, senjata, amunisi, peralatan militer, hingga bahan kebutuhan pokok.

Ketiga, terkait penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis di dalam Daerah Pabean (Indonesia) dan/atau pemanfaatan JKP tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean (Luar Negeri) di Indonesia yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Beberapa jenis JKP yang diberikan fasilitas PPN Dibebaskan pada PP 49/2022 adalah jasa pelayanan medis, jasa pendidikan, jasa keuangan, hingga jasa tenaga kerja.

Keempat, ketentuan mengenai impor dan Penyerahan BKP/JKP tertentu yang bersifat strategis dan/atau pemanfaatan JKP tertentu yang bersifat strategis dari luar negeri di Indonesia yang tidak dipungut PPN. BKP atau JKP yang mendapat fasilitas ini di antaranya impor alat angkutan air, penyerahan suku cadang pesawat, pemanfaatan jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan penyerahan jasa perawatan dan perbaikan kerta api.

Kelima, mengenai impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk yang tidak dipungut PPN dan PPnBM. Jenis impor yang dimaksud antara lain barang kiriman, barang keperluan penelitian, peti jenazah, hingga barang kiriman untuk kepentingan penanggulangan bencana.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait