Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2025 (PMK 61/2025), pemerintah telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya.
Menurut Pasal 2 PMK 61/2025, PPN yang terutang atas penyerahan kuda kavaleri dan berbagai perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia ditanggung sebesar 100%. Terdapat 44 jenis barang yang diberikan fasilitas, seperti kuda batalyon kavaleri, tapal kuda, tali penuntun, dan obat kuda. Rincian jenis barang yang mendapat fasilitas PPN DTP tercantum dalam lampiran PMK 61/2025.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2025, bagi PKP yang melakukan penyerahan kuda kavaleri serta perlengkapan pendukungnya, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Faktur pajak yang dibuat harus mencantumkan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025". Keterangan ini dicantumkan dengan memilih opsi yang tersedia pada modul pembuatan faktur pajak atau menuliskannya di kolom referensi jika opsi tersebut belum tersedia.
Berikutnya, faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP dianggap sebagai laporan realisasi PPN DTP. Pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN sejak PMK diundangkan sampai Desember 2025 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat 28 Februari 2026.
PPN DTP tidak berlaku jika penyerahan tersebut bukan merupakan kuda kavaleri atau perlengkapan pendukungnya. Selain itu, PPN tidak ditanggung pemerintah apabila PPN terutang di luar periode yang ditetapkan atau jika PKP tidak membuat faktur pajak dan/atau laporan realisasi PPN DTP serta tidak mencantumkan keterangan. Sebagai informasi, kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung kesiapan alat pertahanan negara dan berlaku sejak 1 September 2025 hingga 31 Desember 2025.
Categories:
Tax AlertJadwal Training
26 August 2025