Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Apa Itu PPN DTP?

Envato

Salah satu fasilitas pajak yang diberikan oleh pemerintah adalah Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP). Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 (PMK-228/2010). Pajak DTP adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai APBN. Dalam PMK-228/2010, salah satu jenis pajak yang dapat ditanggung oleh pemerintah adalah PPN.

Pemberian PPN DTP merupakan kewenangan Menteri Keuangan. Pada Pasal 3 PMK-228/2010, dijelaskan bahwa Menteri Keuangan menetapkan objek pajak tertentu yang mendapat insentif fiskal PPN DTP. Objek PPN DTP akan ditetapkan tiap tahun anggaran dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai APBN.

Pemberian insentif dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial, politik, dan ekonomi, sehingga dalam tahun anggaran mungkin saja tidak terdapat insentif PPN DTP. Hingga saat ini terdapat beberapa jenis insentif PPN DTP yang masih berlaku, di antaranya PPN DTP terkait penanganan Covid-19 dan PPN DTP atas penyerahan rumah.

PPN DTP Terkait Penanganan Covid-19

Insentif ini diatur melalui PMK Nomor 226/PMK.03/2021 (PMK-226/2021). PPN DTP diberikan atas penyerahan Barang Kena Pajak terkait penanganan Covid-19, seperti alat tes, obat, dan pelindung diri, oleh Pengusaha Kena Pajak kepada pihak tertentu. PPN DTP selanjutnya diberikan atas penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh PKP kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat. Terakhir, PPN DTP juga diberikan atas penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat.

PPN DTP atas Penyerahan Rumah

Insentif PPN DTP lainnya diatur melalui PMK Nomor 6/PMK.03/2022 (PMK-6/2022). Dalam PMK-6/2022, terdapat dua bentuk insentif yang diberikan. Pertama, PPN DTP sebesar 50% atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 Miliar. Kedua, PPN DTP sebesar 25% atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun yang nilai jualnya di atas Rp2 Miliar namun tidak melebihi Rp5 Miliar.