Berita Nasional

Siapkan PPN DTP untuk Rumah Susun Bersubsidi, Pemerintah Targetkan 40 Ribu Unit per Tahun

Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah susun bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini diungkapkan dalam Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (24/6/2026).

Insentif PPN DTP tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan rumah susun bersubsidi, khususnya di kawasan perkotaan yang memiliki tingkat kebutuhan tinggi, sekaligus menjaga agar harga hunian tetap terjangkau dan sesuai dengan daya beli masyarakat.

Purbaya menegaskan bahwa instrumen keuangan negara akan terus dioptimalkan untuk memperluas akses kepemilikan rumah. "Penyediaan hunian yang layak dan terjangkau merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah akan terus memperkuat berbagai instrumen pembiayaan dan dukungan fiskal agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mengakses rumah pertama mereka secara terjangkau dan berkelanjutan," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, aturan ini serupa dengan ketentuan sebelumnya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025, yakni fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga jual hingga Rp2 miliar untuk rumah yang memiliki harga maksimal Rp5 miliar. Rencananya, pembebasan pajak ini akan digulirkan untuk 40.000 unit per tahun. Menkeu memaparkan bahwa pemanfaatan PPN DTP merupakan salah satu bentuk optimalisasi kebijakan fiskal yang dirancang secara tepat sasaran, tanpa membebani kas negara.

Selain insentif pajak untuk rumah susun, pemerintah juga menyetujui keringanan masa cicilan dan bunga kredit untuk rumah tapak bersubsidi. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan bahwa masa cicilan kredit kini dapat diperpanjang hingga 40 tahun dengan suku bunga yang dipatok rendah. "Kami konsisten menjalankan program andalan Presiden Prabowo agar rumah subsidi tetap berbunga 10%. Tenornya kini bisa mencapai 40 tahun, dan bunganya dipastikan tetap 10%," ungkapnya Rabu (24/7/2026).

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA