Berita Nasional

Insentif PPN hingga PPnBM dalam RUU Financial Center

Foto: Youtube TVR Parlemen

Pada Senin (6/7/2026), Komisi XI DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) mengenai RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Dalam kesempatan tersebut, Paripurna Sugarda memberikan pemaparan terkait draf RUU PFII, khususnya mengenai pembahasan insentif pajak. Draf tersebut memuat perlakuan khusus dan fasilitas perpajakan untuk sejumlah instrumen, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta kepabeanan.

Berdasarkan Pasal 41 draf RUU PFII, kemudahan PPN dan/atau PPnBM diberikan dalam bentuk PPN tidak dipungut serta pengecualian PPnBM. Fasilitas PPN tidak dipungut ini berlaku atas penyerahan maupun impor Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis. Adapun BKP strategis yang dimaksud meliputi:

  1. bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, serta kementerian tertentu; dan
  2. BKP strategis lainnya, termasuk impor BKP yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan PFII.

Sementara itu, Pasal 42 draf RUU PFII mengatur rincian JKP bersifat strategis yang juga mendapat fasilitas tidak dipungut PPN. Jasa tersebut terdiri dari:

  1. jasa sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi, badan, maupun lembaga yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII;
  2. jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur di PFII, seperti jalan, jembatan, pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan, sistem penyediaan air minum, jaringan telekomunikasi, jaringan energi, jaringan air, instalasi pengolahan sampah/limbah, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, gedung pemerintahan, hingga hunian dan area komersial; dan
  3. JKP tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan PFII.

Terkait pengecualian PPnBM, fasilitas ini diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada entitas (orang pribadi, badan, atau kementerian/lembaga) yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII, termasuk di dalamnya pembebasan PPh atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Selain fasilitas perpajakan domestik, pemerintah juga menyiapkan insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan guna mendukung pembangunan serta pengembangan kawasan PFII.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA