Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026 (PMK 43/2026) yang memuat ketentuan mengenai insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Insentif ini menanggung 100% PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.
Insentif pembebasan PPN ini berlaku untuk periode pembelian tiket mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2026, dengan jadwal penerbangan mulai dari 24 Juni sampai dengan 5 Juli 2026. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati fasilitas ini sepanjang transaksi pembelian dan jadwal keberangkatan berada dalam rentang waktu yang telah ditetapkan tersebut.
Fasilitas PPN DTP ini tidak berlaku apabila jasa penerbangan diserahkan di luar periode pembelian dan penerbangan yang telah ditentukan. Selain itu, insentif juga gugur jika tiket yang dibeli bukan kelas ekonomi, atau apabila PKP terlambat menyampaikan daftar rincian transaksi melewati batas waktu 30 September 2026.
Berdasarkan Pasal 5 PMK 43/2026, badan usaha angkutan udara selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap diwajibkan menyusun daftar rincian transaksi PPN DTP atas penyerahan tiket kelas ekonomi tersebut. Laporan rincian transaksi ini harus disampaikan secara elektronik melalui sistem Coretax paling lambat pada 30 September 2026.
Sebelumnya pada akhir Mei 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp472,7 miliar pada tahun anggaran 2026 untuk program insentif ini selama periode libur sekolah. Program pembebasan PPN tiket pesawat ini ditargetkan mampu menjangkau 2,3 juta penumpang.
Selain insentif untuk moda transportasi udara, pemerintah juga memberikan keringanan tarif untuk angkutan umum lainnya. Keringanan tersebut meliputi diskon tarif kereta api sebesar 30% (20 Juni–5 Juli 2026), potongan tarif dasar kapal Pelni sebesar 30% (20 Juni–15 Agustus 2026), serta pembebasan tarif jasa kepelabuhanan ASDP (20 Juni–5 Juli 2026).
