Pemerintah memberikan fasilitas berupa PPN Ditangguh Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi. PPN DTP diberikan sebesar 6% sehingga PPN yang ditanggung oleh konsumen adalah 5%.
Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 (PMK 18/2025). PPN DTP untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak 1 Maret 2025, sampai dengan tanggal 7 April 2025. Fasilitas hanya berlaku untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025.
PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 6% dari nilai penggantian. Komponen nilai penggantian atau biaya tiket antara lain tarif dasar (base fare), fuel surcharge, biaya extra baggage, dan biaya seat selection.
Berikut adalah contoh penghitungan fasilitas PPN DTP atas pembelian tiket pesawat. Tuan OP membeli tiket pada tanggal 26 Maret 2025 untuk penerbangan tanggal 30 Maret 2025 seharga Rp1.350.000. Dari harga tersebut, terdapat komponen airport tax sebesar Rp150.000. Penghitungan PPN-nya adalah sebagai berikut:
Merujuk Pasal 6 PMK 18/2025, fasilitas PPN ini tidak berlaku jika jasa yang diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan, tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi, atau Pengusaha Kena Pajak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah melewati batas waktu, yaitu 30 Juni 2025.
Categories:
Tax Alert24 Februari 2025
10 Februari 2025
09 Februari 2025
09 Februari 2025