Tax Alert

Pemerintah Beri Diskon PPN Tiket Pesawat 6%, Ini Ketentuannya

Dewa Suartama

03 Maret 2025

Pemerintah memberikan fasilitas berupa PPN Ditangguh Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi. PPN DTP diberikan sebesar 6% sehingga PPN yang ditanggung oleh konsumen adalah 5%.

Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 (PMK 18/2025). PPN DTP untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak 1 Maret 2025, sampai dengan tanggal 7 April 2025. Fasilitas hanya berlaku untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025.

PPN yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 6% dari nilai penggantian. Komponen nilai penggantian atau biaya tiket antara lain tarif dasar (base fare), fuel surcharge, biaya extra baggage, dan biaya seat selection.

Berikut adalah contoh penghitungan fasilitas PPN DTP atas pembelian tiket pesawat. Tuan OP membeli tiket pada tanggal 26 Maret 2025 untuk penerbangan tanggal 30 Maret 2025 seharga Rp1.350.000. Dari harga tersebut, terdapat komponen airport tax sebesar Rp150.000. Penghitungan PPN-nya adalah sebagai berikut:

  • Dasar Pengenaan Pajak yang dipungut kepada penerima jasa sebesar Rp500.000 dihitung dari:
    • ([5/11] x [11/12] x Penggantian berupa base fare, fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection)
    • ([5/11] x [11/12] x Rp1.200.000).
  • Dasar Pengenaan Pajak yang ditanggung pemerintah sebesar Rp600.000 dihitung dari:
    • ([6/11] x [11/12] x Penggantian berupa base fare, fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection)
    • ([6/11] x [11/12] x Rp1.200.000).
  • PPN yang terutang dipungut kepada penerima jasa sebesar Rp60.000 dihitung dari 12% x Rp500.000.
  • PPN yang terutang ditanggung Pemerintah sebesar Rp72.000 yang dihitung dari 12% x Rp600.000.
  • Nilai yang dibayar/ditanggung oleh penerima jasa sebesar Rp1.410.000 yang dihitung dari Rp1.350.000 + Rp60.000.

Merujuk Pasal 6 PMK 18/2025, fasilitas PPN ini tidak berlaku jika jasa yang diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan, tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi, atau Pengusaha Kena Pajak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah melewati batas waktu, yaitu 30 Juni 2025.

Categories:

Tax Alert

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA