Ketentuan Pembebasan Bea Masuk bagi Pelintas Batas

Pembebasan Bea Masuk Barang Pelintas Batas

Berbagai fasilitas diberikan pemerintah dalam impor barang, salah satunya pembebasan bea masuk bagi pelintas batas. Tak hanya bea masuk, barang bawaan pelintas batas juga diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.

Pelintas Batas

Pelintas batas merupakan penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam kawasan perbatasan negara dan melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB). Pos tersebut merupakan tempat di kawasan perbatasan untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa melalui lintas batas negara.

Batasan Pembebasan Bea Masuk dan PPN/PPnBM Pelintas Batas

Pelintas batas yang membawa barang ke dalam daerah pabean melalui PPLB dikategorikan sebagai kegiatan impor. Barang impor tersebut dapat berupa barang yang diperoleh dari dalam daerah pabean, dibawa ke luar daerah pabean, dan kemudian dibawa kembali ke daerah pabean (barang impor kembali atau reimpor). Barang lainnya dapat berupa barang yang diperoleh dari luar daerah pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean.

Atas barang yang termasuk impor kembali atau reimpor, pembebasan bea masuk diberikan sepanjang pelintas batas dapat membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali berasal dari dalam daerah pabean. Untuk barang impor, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2019, dibebaskan dari pemungutan bea masuk dengan batasan tertentu. Batasan nilai pabean yang dibebaskan untuk setiap perbatasan adalah sebagai berikut:

  1. Indonesia dengan Papua Nugini, paling banyak FOB USD 300 per orang untuk jangka waktu 1 bulan;
  2. Indonesia dengan Malayasia, paling banyak FOB RM 600 per orang untuk jangka waktu 1 bulan;
  3. Indonesia dengan Filipina, paling banyak FOB USD 250 per orang untuk jangka waktu 1 bulan; dan
  4. Indonesia dengan Republik Demokrasi Timor Leste, paling banyak FOB USD 50 per orang setiap hari.

Selain itu, merujuk Pasal ayat (3) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK,04/2021, pelintas batas dikecualikan dari pemungutan PPN/PPnBM atas barang yang diberikan pembebasan bea masuk tersebut.

Kewajiban Memiliki KILB

Setiap pelintas batas yang membawa barang impor melalui PPLB wajib memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB). KILB dapat diajukan kepada Kepala Kantor Pabean yang membawahi PPLB secara elektronik.

Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan perekaman pas foto serta biometri pelintas batas. KILB akan diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah disetujui dan berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait