Sebagai upaya peningkatan layanan ekspor-impor, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor. Hal tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2021 (PMK-175/2021). Fasilitas tersebut juga sebagai upaya penyederhaan prosedur, modernisasi sistem, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku ekspor-impor.
Pasal 4 PMK-175/2021 menjelaskan, terdapat empat jenis barang dapat diberikan pembebasan bea masuk. Pertama, barang yang diimpor dengan kualitas sama, seperti barang yang:
Keseluruhan jenis barang tersebut dibebaskan dari bea masuk.
Kedua, barang diimpor kembali setelah perbaikan. Barang yang diperbaiki diberikan pembebasan bea masuk, kecuali atas bagian yang diganti, biaya perbaikan, asuransi, dan biaya pengankutan. Ketiga, barang diimpor kembali setelah pengerjaan. Pembebasan bea masuk dikecualikan untuk bagian yang ditambahkan, biaya pengerjaan, dan biaya pengangkutan. Keempat, barang diimpor kembali setelah pengujian. Atas barang tersebut diberikan pembebasan bea masuk.
Dalam menghitung bea masuk untuk barang yang diperbaiki atau dilakukan pengerjaan, dasar yang digunakan adalah nilai pabean barang dilakukan impor kembali dan pembebanan tarif bea masuk dari barang jadi. Nilai pabean yang dimaksud adalah nilai transaski atas bagian yang diganti atau ditambahkan, ditambah dengan biaya perbaikan/pengerjaan, biaya asurangsi, dan pengangkutan. Apabila nilai transaksi atas perbaikan atau penggantian tidak dicantumkan, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik maupun dasar lainnya berdasarkan metode pengulangan (fallback method).
Pada Pasal 3 ayat (2) PMK 175-2021 dijelaskan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk diberikan sepanjang:
Categories:
Tax Learning09 Oktober 2024
05 April 2023