Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali

fasilitas pembebasan bea masuk impor kembali barang yang telah diekspor
Mylene2401 / Pixabay

Sebagai upaya peningkatan layanan ekspor-impor, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor. Hal tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2021 (PMK-175/2021). Fasilitas tersebut juga sebagai upaya penyederhaan prosedur, modernisasi sistem, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku ekspor-impor.

Pasal 4 PMK-175/2021 menjelaskan, terdapat empat jenis barang dapat diberikan pembebasan bea masuk. Pertama, barang yang diimpor dengan kualitas sama, seperti barang yang:

  • tidak laku dijual, tidak ketentuan impor
  • telah selesai digunakan untuk pelaksaan pekerjaan/pameran/perlombaan di luar negeri
  • dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas

Keseluruhan jenis barang tersebut dibebaskan dari bea masuk.

Kedua, barang diimpor kembali setelah perbaikan. Barang yang diperbaiki diberikan pembebasan bea masuk, kecuali atas bagian yang diganti, biaya perbaikan, asuransi, dan biaya pengankutan. Ketiga, barang diimpor kembali setelah pengerjaan. Pembebasan bea masuk dikecualikan untuk bagian yang ditambahkan, biaya pengerjaan, dan biaya pengangkutan. Keempat, barang diimpor kembali setelah pengujian. Atas barang tersebut diberikan pembebasan bea masuk.

Penghitungan Bea Masuk

Dalam menghitung bea masuk untuk barang yang diperbaiki atau dilakukan pengerjaan, dasar yang digunakan adalah nilai pabean barang dilakukan impor kembali dan pembebanan tarif bea masuk dari barang jadi. Nilai pabean yang dimaksud adalah nilai transaski atas bagian yang diganti atau ditambahkan, ditambah dengan biaya perbaikan/pengerjaan, biaya asurangsi, dan pengangkutan. Apabila nilai transaksi atas perbaikan atau penggantian tidak dicantumkan, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik maupun dasar lainnya berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Syarat Pembebasan Bea Masuk

Pada Pasal 3 ayat (2) PMK 175-2021 dijelaskan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk diberikan sepanjang:

  1. Importasi dilakukan oleh yang melakukan ekspor atas barang impor kembali
  2. Barang yang diimpor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor
  3. Impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun
  4. Terdapat dokumen atau bukti pendukung yang membuktikan bahwa barang yang diimpor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait