Sebagai upaya mendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai serta pajak dalam rangka impor untuk impor barang keperluan penelitian. Fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019.
Syarat Mendapat Fasilitas Pembebasan Pajak Impor Barang Penelitian
Terdapat dua kriteria yang perlu dipenuhi untuk mendapat fasilitas pembebasan pajak untuk barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pertama, pihak yang melakukan impor. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan dalam hal impor dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, atau badan usaha.
Kedua, ketersediaan barang yang diimpor. Fasilitas dapat diberikan jika barang yang diimpor belum diproduksi di dalam negeri, barang sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau berang sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan.
Pengajuan Permohonan
Fasilitas pembebasan pajak dalam rangka impor dapat diberikan setelah pihak yang melakukan impor mengajukan permohonan. Permohonan diajukan kepada menteri keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Permohonan yang disampaikan juga perlu dilampiri rekomendasi yang diberikan oleh pihak yang telah ditentukan.
Pihak yang Mengajukan | Pihak yang Memberikan Rekomendasi |
---|---|
Perguruan Tinggi Negeri | Pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II |
Perguruan Tinggi swasta | Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi |
Perguruan Tinggi kedinasan | Pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian/lembaga yang membina perguruan tinggi kedinasan |
Badan Usaha | Pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau kementerian/lembaga yang membina badan usaha terkait |
Selain itu, permohonan juga dilampiri dengan dokumen perolehan barang. Dokumen dapat berupa fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan (gift certificate) atau surat perjanjian kerja sama, jika barang diterima dari hibah/bantuan. Jika barang berasal dari pembelian, pemohon dapat melampirkan fotokopi dokumen pembelian.
Jika permohonan disetujui, akan diterbitkan keputusan menteri keuangan. Perlu dicatat, impor harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut.