Dewa Suartama
10 Maret 2025
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah mengubah tarif bea masuk atas impor barang kiriman untuk beberapa jenis barang tertentu.
Sebelumnya, barang kiriman tertentu dikenakan tarif berdasarkan tarif most favored nation (MFN). Mengacu pada Pasal 29 PMK Nomor 96 Tahun 2023, terdapat penambahan empat jenis komoditas yang dikenakan tarif MFN sehingga menjadi 8 kelompok: tas, buku, produk tekstil, sepatu, kosmetik, besi baja, sepeda, dan jam tangan.
Berdasarkan tarif MFN, setiap komoditas memiliki tarif yang berbeda-beda. Namun melalui PMK 4/2025, tarif bea masuk untuk komoditas tertentu telah disederhanakan. Terdapat tiga kelompok tarif, yaitu 0%, 15%, dan 25%. Tarif 0% berlaku untuk buku. Untuk tarif 15%, berlaku bagi:
Sementara itu, tarif 25% berlaku untuk:
Jenis Komoditas | HS Code | Tarif Bea Masuk (PMK 96/2023) |
Tarif Bea Masuk (PMK 4/2025) |
Buku | 4901 s.d. 4904 | 0% | 0% |
Jam Tangan | 9101 dan 9102 | 10% | 15% |
Kosmetik | 3303 s.d. 3307 | 10–15% | 15% |
Besi Baja | 73 | 0–20% | 15% |
Produk Tekstil | 61, 62, 63 | 15–25% | 25% |
Sepatu | 64 | 25–30% | 25% |
Tas | 4202 | 15–20% | 25% |
Sepeda | 8711.60.92 s.d 8711.60.95, 8711.60.99, dan 8712 | 25–40% | 25% |
Perlu diketahui bahwa impor barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD 3 hingga FOB USD 1500 dikenakan single tariff bea masuk sebesar 7,5%. Sementara barang kiriman dengan FOB kurang dari USD 3 dibebaskan dari bea masuk.
Untuk barang kiriman di luar komoditas yang disebutkan di atas, bea masuk dikenakan sesuai tarif MFN. Tarif mengacu pada tarif reguler berdasarkan Harmonized System Code (HS Code) yang tertuang dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022.
Categories:
Tax Alert