Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai impor barang kiriman lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 (PMK 96/2023). Pada PMK tersebut, pemerintah menambahkan jenis barang yang dikenakan tarif most favored nation (MFN), yakni kosmetik, sepeda, jam tangan, dan besi baja.
Impor Barang Kiriman
Perlu diketahui bahwa impor barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD 3 sampai dengan FOB USD 1500 dikenakan single tariff bea masuk sebesar 7,5%, sedangkan barang kiriman dengan FOB kurang dari USD 3 dibebaskan dari pengenaan bea masuk.
Jika barang kiriman termasuk komoditas yang dikenakan tarif MFN, maka tarif yang berlaku adalah tarif reguler berdasarkan Harmonized System Code (HS Code). Saat ini, HS Code yang berlaku di Indonesia tertuang dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022.
Jenis Komoditas yang Dikenakan Tarif MFN Sesuai PMK 96/2023
Dengan diterbitkannya PMK 96/2023, pemerintah menambahkan empat jenis komoditas yang dikenakan tarif MFN. Pertama, kosmetik dengan HS Code 3303–3307. Kosmetik yang dimaksud antara lain make-up, skin care, perawatan rambut, hingga parfum dan cairan pewangi. Tarif MFN yang berlaku adalah 10–15%. Kedua, besi baja dengan HS Code 73 dan tarif MFN 0–20%.
Ketiga, sepeda dengan HS Code 8711.60.92 s.d 8711.60.95, 8711.60.99, dan 8712. Tarif MFN untuk sepeda yakni 25–40%. Keempat, jam tangan dengan HS Code 9101 dan 9102, dan tarif MFN yang berlaku adalah 10%.
Berikut adalah 8 jenis komoditas yang dikenakan tarif MFN beserta HS Code, serta tarif bea masuk yang berlaku.
Jenis Komoditas | HS Code | Tarif Bea Masuk |
---|---|---|
Tas | 4202 | 15–20% |
Buku | 4901 s.d. 4904 | 0% |
Produk Tekstil | 61, 62, 63 | 15–25% |
Sepatu | 64 | 25–30% |
Kosmetik | 3303 s.d. 3307 | 10–15% |
Besi Baja | 73 | 0–20% |
Sepeda | 8711.60.92 s.d 8711.60.95, 8711.60.99, dan 8712 | 25–40% |
Jam Tangan | 9101 dan 9102 | 10% |