Beli Barang dari E-commerce Luar Negeri, Bagaimana Pajaknya?

bacaan 3 Menit
pajak beli barang luar negeri amazon ebay alibaba
andrespradagarcia / Pixabay

Seiring dengan perkembangan zaman, transaksi jual-beli lintas negara semakin mudah dilakukan. Konsumen di Indonesia dapat dengan mudah membeli barang dari luar negeri melalui e-commerce, seperti Amazon atau Alibaba.

Dalam pembelian barang, selain membayar harga barang, biaya pengiriman, hingga asuransi, konsumen juga dibebani biaya pajak. Dalam ketentuan perpajakan Indonesia, dikenal dengan istilah Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Lalu, apa saja pajak yang harus dibayar ketika membeli barang dari luar negeri?

Bea Masuk

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Terkait Barang Kiriman (PMK-199/2019), pemerintah memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor barang kiriman. Pembebasan diberikan atas barang dengan harga atau nilai Free On Board (FOB) paling banyak 3 USD. Jika nilai barang lebih dari 3 USD sampai dengan 1500 USD, dikenakan bea masuk sebesar 7,5%. Barang yang melebihi 1500 USD dikenakan bea masuk sesuai dengan ketentuan umum. Pada komoditas tertentu, seperti sepatu, tas, dan tekstil, dikenakan tarif 15-30%. Bea Masuk dihitung dari Nilai Pabean, yaitu penjumlahan dari nilai barang (cost), asuransi (insurance), dan biaya kirim (freight).

PPN atau PPnBM

Pajak lain yang terutang ketika membeli barang dari luar negeri adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Konsumen akan dikenakan PPN sebesar 10% dari Nilai Impor. Nilai Impor merupakan penjumlahan dari Nilai Pabean (CIF) dan Bea Masuk. Selain itu, pada barang kena pajak yang tergolong mewah, juga dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pajak Penghasilan

Jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan dalam rangka impor adalah PPh Pasal 22. Namun, berdasarkan PMK-199/2019, barang dengan nilai FOB sampai dengan 1500 USD dikecualikan dari pemungutan PPh. Pemungutan PPh Pasal 22 diberlakukan secara umum jika nilai FOB melebih 1500 USD.

Cukai

Apabila barang yang dibeli termasuk objek cukai, seperti hasil olahan tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, maka konsumen juga berpotensi untuk dipungut cukai. Pada PMK-199/2019, cukai dibebaskan untuk jumlah tertentu, diantaranya 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, atau 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.

Contoh Perhitungan

Andi membeli sebuah barang lewat e-commerce luar negeri. Harga barang tersebut adalah 30 USD, serta biaya kirim dan asuransi masing-masing 8 USD dan 2 USD (kurs berlaku Rp14.500).

Karena harga barang lebih dari 3 USD maka tetap dikenakan bea masuk, dengan perhitungan PDRI sebagai berikut:

Nilai Pabean (Cost + Insurance + Freight)
= 40 USD x Rp14.500
Rp580.000
Bea Masuk (7,5% x Nilai Pabean)
= 7,5% x Rp580.000 = Rp43.500 dibulatkan menjadi Rp44.000
Rp44.000
PPN (10% x (Nilai Pabean + Bea Masuk))
= 10% x (Rp580.000 + Rp44.000)= 10% x Rp624.000 = Rp62.400 dibulatkan menjadi Rp63.000
Rp63.000
PPh (dikecualikan)
Total Bea Masuk dan PPN yang harus dibayarkanRp107.000
Perhitungan Pajak Dalam Rangka Impor

Bagaimana Pembayarannya?

Pada PMK-199/2019, dijelaskan bahwa yang bertanggung jawab dalam pembayaran pajak dalam rangka impor adalah penyelenggara pos atau penyelenggara jasa titipan. Pada umumnya, pembeli membayar import fees saat melakukan pemesanan barang di e-commerce. Sebagai contoh, Amazon akan menambahkan import fees pada saat konsumen melakukan check out barang. Fee tersebut merupakan jumlah perkiraan pajak dalam rangka impor yang akan dibayarkan oleh pihak ekspedisi. Apabila ternyata jumlah yang dibayarkan lebih kecil, pihak Amazon kemudian akan memberikan refund. Dengan demikian, konsumen tidak menyetorkan langsung pajak yang terutang, tetapi melalui e-commerce yang kemudian diteruskan kepada pihak ekspedisi.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku jika barang yang diimpor memiliki nilai FOB lebih dari 1500 USD. Apabila barang tersebut diimpor oleh orang pribadi, wajib membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dan kewajiban pembayaran ada pada konsumen.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait