Tax Learning

Ada Utang Cukai, DJBC Bisa Terbitkan Surat Tagihan

Cukai merupakan salah satu instrumen fiskal yang memiliki fungsi regulerend khususnya mengatur batasan jumlah peredaran penggunaan serta pemanfaatan barang tertentu yang memiliki dampak negatif. Dalam prosedur administratif, penagihan cukai dapat terjadi karna masih terdapat utang cukai. Adapun penagihan atas utang cukai dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dengan menerbitkan surat tagihan cukai.

Ketentuan penagihan cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU Cukai) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai (PMK 169/2017).

Penagihan Cukai

Berdasarkan pada Pasal 1 ayat (5) PMK 169/2017, penagihan cukai didefinisikan sebagai serangkaian tindakan agar penanggung cukai melunasi utang cukai serta biaya penagihan cukai. Adapun tindakan tersebut dilakukan dengan cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.

Berikutnya, mengacu pada Pasal 10 UU Cukai, penagihan cukai dapat dilakukan atas tiga kondisi yakni wajib pajak memiliki:

  1. utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, meliputi:
    • utang cukai yang timbul akibat cukai yang pembayarannya secara berkala tidak dibayar sampai jangka waktu pembayaran berkala berakhir; dan
    • utang cukai yang timbul akibat cukai yang pembayarannya mendapat penundaan tidak dibayar sampai jatuh tempo penundaan berakhir.
  2. kekurangan cukai, meliputi:
    • kekurangan cukai akibat kesalahan hitung dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita cukai; dan
    • kekurangan cukai akibat hasil pencacahan; serta
  3. sanksi administratif berupa denda.

Atas penagihan yang terjadi akibat ketiga kondisi tersebut, maka pelunasan tagihan cukai wajib dibayarkan paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan. Apabila pelunasan tagihan melebihi jangka waktu, maka penagihan tersebut dikenakan tambahan bunga sebesar 2% setiap bulan paling lama 24 bulan.

Meskipun dikenakan sanksi, Pasal 10 ayat (2) huruf b UU Cukai juga dijelaskan bahwa bagi pengusaha pabrik yang mengalami kesulitan keuangan atau dalam keadaan kahar, dapat diberikan kemudahan untuk mengangsur pembayaran tagihan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Angsuran pembayaran tagihan tersebut diberikan dalam jangka waktu 12 bulan dan dikenai bunga sebesar 2% setiap bulan.

Penerbitan Surat Tagihan Cukai oleh Pejabat Bea dan Cukai

Penerbitan surat tagihan cukai (STCK-1) oleh pejabat otoritas bea dan cukai merupakan proses awal dari prosedur penagihan cukai. Penerbitan STCK-1 dapat dilakukan atas kekurangan cukai yang terjadi karena terdapat kesalahan hitung dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita cukai dan hasil pencacahan serta kenaikan golongan pengusaha pabrik, dan/atau penggolongan harga eceran per batang atau gram. Dalam hal STCK-1 telah diterima oleh wajib pajak, tagihan tersebut harus dilunasi oleh penanggung bea masuk dan/atau cukai paling lambat 30 hari sejak tanggal diterima.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) PMK 169/2017, STCK-1 diterbitkan oleh kepala kantor pelayanan atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penundaan atau pembayaran berkala;
  2. terdapat kekurangan cukai yang ditemukan oleh pejabat pada kantor pelayanan, dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah ditemukannya kekurangan cukai
  3. terdapat kekurangan cukai yang ditemukan oleh selain pejabat pada kantor pelayanan, dalam jangka waktu paling lama 20 hari setelah diterbitkannya surat temuan kekurangan cukai;
  4. terdapat sanksi administrasi denda yang ditemukan oleh pejabat pada kantor pelayanan, dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah ditemukannya pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda; dan/atau
  5. terdapat sanksi administrasi berupa denda yang ditemukan oleh selain pejabat pada kantor pelayanan, dalam jangka waktu paling lama 20 hari setelah diterbitkannya surat mengenai temuan sanksi administrasi berupa denda.

Sebagai informasi, dalam proses penagihan cukai, pejabat bea dan cukai juga dapat menerbitkan surat peringatan, melakukan penagihan sekaligus, dan menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak untuk menegur atau memperingatkan wajib pajak agar melunasi utang cukai.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

cukai
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA