Cukai merupakan salah satu instrumen fiskal yang memiliki fungsi regulerend khususnya mengatur batasan jumlah peredaran penggunaan serta pemanfaatan barang tertentu yang memiliki dampak negatif. Dalam prosedur administratif, penagihan cukai dapat terjadi karna masih terdapat utang cukai. Adapun penagihan atas utang cukai dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dengan menerbitkan surat tagihan cukai.
Ketentuan penagihan cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU Cukai) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai (PMK 169/2017).
Berdasarkan pada Pasal 1 ayat (5) PMK 169/2017, penagihan cukai didefinisikan sebagai serangkaian tindakan agar penanggung cukai melunasi utang cukai serta biaya penagihan cukai. Adapun tindakan tersebut dilakukan dengan cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
Berikutnya, mengacu pada Pasal 10 UU Cukai, penagihan cukai dapat dilakukan atas tiga kondisi yakni wajib pajak memiliki:
Atas penagihan yang terjadi akibat ketiga kondisi tersebut, maka pelunasan tagihan cukai wajib dibayarkan paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan. Apabila pelunasan tagihan melebihi jangka waktu, maka penagihan tersebut dikenakan tambahan bunga sebesar 2% setiap bulan paling lama 24 bulan.
Meskipun dikenakan sanksi, Pasal 10 ayat (2) huruf b UU Cukai juga dijelaskan bahwa bagi pengusaha pabrik yang mengalami kesulitan keuangan atau dalam keadaan kahar, dapat diberikan kemudahan untuk mengangsur pembayaran tagihan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Angsuran pembayaran tagihan tersebut diberikan dalam jangka waktu 12 bulan dan dikenai bunga sebesar 2% setiap bulan.
Penerbitan surat tagihan cukai (STCK-1) oleh pejabat otoritas bea dan cukai merupakan proses awal dari prosedur penagihan cukai. Penerbitan STCK-1 dapat dilakukan atas kekurangan cukai yang terjadi karena terdapat kesalahan hitung dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita cukai dan hasil pencacahan serta kenaikan golongan pengusaha pabrik, dan/atau penggolongan harga eceran per batang atau gram. Dalam hal STCK-1 telah diterima oleh wajib pajak, tagihan tersebut harus dilunasi oleh penanggung bea masuk dan/atau cukai paling lambat 30 hari sejak tanggal diterima.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) PMK 169/2017, STCK-1 diterbitkan oleh kepala kantor pelayanan atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Sebagai informasi, dalam proses penagihan cukai, pejabat bea dan cukai juga dapat menerbitkan surat peringatan, melakukan penagihan sekaligus, dan menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak untuk menegur atau memperingatkan wajib pajak agar melunasi utang cukai.
Categories:
Tax LearningTagged:
Jadwal Training
14 August 2025
13 August 2025
03 February 2025
10 October 2024