Tax Learning

Barang Sampel Bisa Dibebaskan Dari Bea Masuk, Ini Ketentuan yang Berlaku

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU Kepabeanan, pemerintah memberikan sejumlah pembebasan bea masuk atas impor, yang salah satunya adalah untuk barang contoh atau sampel. Dalam penjelasan UU Kepabeanan, barang contoh didefinisikan sebagai barang yang diimpor khusus sebagai contoh, antara lain untuk keperluan produksi (prototipe) dan pameran dalam jumlah serta jenis yang terbatas, baik dari segi tipe maupun merek.

Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.05/1997 (KMK 141/KMK.05/1997) mengatur lebih lanjut mengenai kriteria barang contoh tersebut. Agar memenuhi syarat, barang yang diimpor harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru.
  2. Pengimporannya dibatasi maksimal tiga barang untuk satu jenis merek, model, atau tipe.
  3. Bukan ditujukan sebagai barang untuk diolah lebih lanjut, kecuali untuk keperluan penelitian dan pengembangan kualitas.
  4. Tidak untuk dipindahtangankan, dijual, atau dikonsumsi di dalam negeri.

KMK 141/KMK.05/1997 juga memberikan penegasan bahwa barang contoh yang berhak mendapatkan pembebasan ini tidak mencakup kendaraan bermotor maupun alat berat dalam jenis atau kondisi apa pun. Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini, importir perlu mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk.

Permohonan tersebut harus melampirkan dua dokumen utama, yaitu rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan beserta nilai pabeannya, serta surat rekomendasi dari kementerian atau instansi teknis terkait. Apabila disetujui, Dirjen Bea dan Cukai akan menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk tersebut atas nama Menteri Keuangan.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA