
Menjelang musim keberangkatan haji, pemerintah kembali mengingatkan wajib pajak terkait pemberian relaksasi fiskal bagi para jemaah haji. Relaksasi yang diberikan berupa pembebasan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang bawaan dan barang kiriman jemaah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 (PMK 34/2025) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 (PMK 4/2025). Kedua ketentuan tersebut memberikan fasilitas baik untuk jemaah haji reguler maupun jemaah haji khusus.
Pada PMK 34/2025, jemaah haji reguler mendapatkan relaksasi berupa pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan mereka dan jemaah cukup melaporkannya secara lisan saat kedatangan. Sementara itu, jemaah haji khusus mendapatkan batas pembebasan bea masuk hingga 2.500 Dolar Amerika Serikat (USD) per orang. Apabila nilainya melebihi batas yang ditetapkan, sisa kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 10% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tetap bebas dari Pajak Penghasilan (PPh).
Perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala mengungkapkan bahwa perbedaan aturan tersebut perlu dipahami oleh jemaah haji sebelum keberangkatan. "Pemahaman atas perbedaan ini penting agar jemaah dapat menyesuaikan barang yang dibawa sejak sebelum keberangkatan," ujarnya Kamis (16/4/2026). Ia juga menegaskan bahwa aturan mengenai larangan dan pembatasan barang bawaan tetap berlaku, sehingga barang berbahaya, jumlah yang tidak wajar, atau yang memerlukan izin khusus tetap harus dipastikan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Fasilitas pembebasan pajak ini juga berlaku untuk barang yang dikirim dari tanah suci melalui penyelenggara pos. Pada PMK 4/2025 diatur bahwa jemaah haji memperoleh pembebasan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman dengan nilai maksimal USD 1.500 per pengiriman, serta dibatasi paling banyak dua kali pengiriman dalam satu musim haji.
Pengiriman ini mensyaratkan penyelenggara pos untuk melakukan pemberitahuan menggunakan consignment note (CN). Namun sebelum menyampaikan CN, perlu dipastikan penyelenggara pos telah menyampaikan bukti kerja sama atau kontrak dengan agen/pengangkut di luar negeri ke kantor pabean tempat penyelesaian impor barang kiriman jemaah haji.
Setelah itu, CN disampaikan oleh penyelenggara pos ke kantor pabean paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir. Pastikan bahwa ukuran kemasan paling besar 60x60x80 sentimeter untuk setiap pengiriman dan jemaah harus mencantumkan nomor paspor sebagai bukti identitas pengirim pada CN.
