Berita Nasional

Tekan Biaya Operasional, Pemerintah Siapkan Insentif Bea Masuk Suku Cadang Pesawat

Di tengah dinamika geopolitik global yang menyebabkan lonjakan harga bahan bakar, pemerintah Indonesia mengambil langkah untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional. Salah satu kebijakan yang diluncurkan adalah pemberian insentif pembebasan pajak berupa bea masuk 0% untuk impor suku cadang pesawat.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap insentif ini dapat meringankan biaya operasional maskapai penerbangan." Jadi, suku cadang pesawat diberikan bea masuk 0%, sehingga diharapkan bisa menurunkan biaya operasional penerbangan," ujarnya Senin (6/4/2026).

Pada tahun 2025, realisasi setoran bea masuk dari impor suku cadang pesawat mencapai Rp500 miliar. Meskipun berpotensi mengurangi pendapatan negara, kebijakan ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi serta memperkuat daya saing ekosistem penerbangan secara keseluruhan. Airlangga mengungkapkan bahwa menurutnya insentif bea masuk impor suku cadang pesawat akan membawa multiplier effect yang masif, terutama bagi industri perawatan dan perbaikan pesawat atau dikenal dengan Maintenance, Repair and Overhaul (MRO).

"Kebijakan ini diharapkan akan dapat memperkuat daya saing industri MRO dengan potensi aktivitas ekonomi yang mencapai 700 juta dolar Amerika Serikat per tahun dan mendorong output  perekonomian atau PDB hingga 1,49 miliar dolar Amerika Serikat, lalu menciptakan tambahan sekitar 1.000 tenaga kerja langsung dan lebih dari 2.700 tenaga kerja tidak langsung," ungkapnya.

Menko Bidang Perekonomian juga menyampaikan bahwa kebijakan ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan regulasi peraturan teknis, baik berupa Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Menteri Perhubungan. Bersamaan dengan rencana tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menekan lonjakan harga tiket pesawat.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11% khusus untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Kemudian pemerintah juga menaikkan fuel surcharge menjadi 38% untuk pesawat jet maupun propeler.

Airlangga menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga kenaikan harga tiket pesawat agar tetap terkendali pada kisaran 9% hingga 13%. "Pemerintah juga menjaga agar kenaikan tiket domestik tetap terjangkau oleh masyarakat dengan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9% hingga 13%,” ungkapnya.

Kebutuhan akan paket kebijakan ini dinilai mendesak seiring melonjaknya harga avtur yang mencapai Rp23.551 per liter pada awal April 2026. Kenaikan tersebut merupakan dampak langsung dari fluktuasi harga minyak dunia akibat memanasnya konflik geopolitik di Timur Tengah.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA