Foto: Salindia Sosialisasi Laporan Tahunan Bagi PT oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mewajibkan Perseroan (PT) Perorangan menyampaikan laporan keuangan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) mulai 1 Juni 2026.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49/2025). Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Permenkum 49/2025, laporan keuangan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
Penyampaian laporan dilakukan dengan mengisi formulir elektronik di SABH dengan memuat laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. Setelah laporan berhasil disampaikan, Menteri Hukum akan menerbitkan bukti penerimaan secara elektronik.
Selain kewajiban menyampaikan laporan keuangan, pemerintah juga mengatur sanksi secara bertingkat bagi PT yang tidak menyampaikan laporan keuangan. Mengacu pada Pasal 28 ayat (2) Permenkum 49/2025, PT Perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 bulan sejak berakhirnya batas waktu pelaporan, akan dikenai sanksi teguran tertulis pertama.
Apabila dalam waktu 3 bulan setelah teguran pertama disampaikan kewajiban tidak dipenuhi, Menteri Hukum akan menerbitkan teguran tertulis kedua. Jika kewajiban tersebut tetap diabaikan, sanksi akan ditingkatkan menjadi penghentian akses layanan SABH. Penghentian akses layanan SABH ini dilakukan 30 hari setelah teguran tertulis kedua disampaikan.
Perlu dicatat, bagi PT Perorangan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan hingga 5 tahun sejak akses SABH dihentikan, Menteri Hukum berwenang mencabut status badan hukum PT Perorangan. Atas pencabutan tersebut, Menteri Hukum akan menerbitkan surat keterangan pencabutan status badan hukum dan mengumumkannya kepada publik melalui laman resmi kementerian.
