Berita Nasional

Pemerintah Beri Insentif Bea Masuk LPG, Antisipasi Kenaikan Harga Plastik

Foto: ekon.go.id

Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan membebaskan bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG). Keputusan ini diumumkan usai rapat perdana Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3-MPPE) yang baru saja dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Pembebasan tarif bea masuk impor LPG dari sebelumnya 5% menjadi 0% dijadwalkan mulai berlaku pada bulan Mei 2026.

Langkah pembebasan tarif ini diambil sebagai respons atas ketegangan global di kawasan Timur Tengah, khususnya di Selat Hormuz, yang mengganggu rantai pasokan perdagangan internasional. Konflik tersebut menyebabkan kelangkaan ketersediaan nafta, yang selama ini menjadi bahan baku utama dalam pembuatan plastik. Kelangkaan nafta tersebut telah memicu lonjakan harga bahan plastik di pasaran secara signifikan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah mendorong industri pengolahan untuk menggunakan LPG sebagai bahan baku alternatif pengganti nafta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan bahwa insentif ini penting agar industri dapat terus beroperasi.

"Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0% sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG karena refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik," ujarnya Selasa (28/4/2026).

Selain menekan harga plastik, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kenaikan harga kebutuhan sehari-hari. Airlangga menjelaskan bahwa lonjakan harga bahan plastik yang telah mencapai 50% hingga 100% akan langsung berdampak pada ongkos produksi kemasan. Pemerintah berupaya mencegah terjadinya efek berantai yang dapat menyebabkan lonjakan harga pada berbagai produk makanan dan minuman yang mengandalkan kemasan plastik tersebut.

Untuk menekan biaya produksi, insentif pembebasan bea masuk menjadi 0% juga diberikan kepada sejumlah bahan baku plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low Density Polyethylene (LLDPE), dan High Density Polyethylene (HDPE). Kebijakan ini bersifat sementara dan akan diberlakukan selama enam bulan ke depan. Pemerintah nantinya akan melakukan evaluasi setelah enam bulan, guna memantau perkembangan situasi pasar global dan industri dalam negeri.

Saat ini, pemerintah bersama dengan kementerian terkait tengah mempercepat penyusunan aturan teknis agar kebijakan ini dapat segera diimplementasikan. "Nanti menteri perindustrian dan menteri keuangan akan menyiapkan peraturan menteri perindustrian (Permenperin) maupun PMK-nya," ujar Airlangga. Secara bersamaan, pemerintah juga akan mulai menjajaki kerja sama dengan negara-negara penghasil bahan baku di luar wilayah Timur Tengah guna mengamankan pasokan domestik di masa mendatang.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA