
Foto: old.beacukai.go.id
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2025 (PMK 99/2025) tentang pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas Impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah, umum, amal, sosial, kebudayaan atau kepentingan penanggulangan bencana alam. Ketentuan ini resmi mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2012 (PMK 69/2012) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2012 (PMK 70 Tahun 2012), dan berlaku mulai 27 Februari 2026.
Pada ketentuan sebelumnya permohonan diajukan secara tertulis, sementara pada PMK 99/2025 proses pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dan cukai dilakukan secara elektronik. Seluruh permohonan beserta lampiran dokumennya kini wajib dikirimkan ke portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Pengajuan tertulis hanya diperbolehkan jika sistem SINSW sedang mengalami gangguan operasional.
PMK 99 2025 juga mengubah batas waktu pemberian persetujuan. Pada PMK 69/2012 dan PMK 70/2012 proses persetujuan atau penolakan permohonan pengajuan diberikan batas 14 hari kerja. Sementara itu, pada PMK 99/2025 persetujuan diterbitkan maksimal dalam waktu 5 jam kerja untuk pengajuan elektronik, dan 1 hari kerja untuk pengajuan tertulis.
Jika dalam jangka waktu yang ditetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC tidak memberikan keputusan atau tindakan, maka permohonan dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana diatur pada Pasal 10 PMK 99/2025. Wewenang persetujuan yang sebelumnya ada pada Direktur Jenderal kini dilimpahkan kepada Kepala Kanwil atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
Untuk meningkatkan pengawasan, pemerintah memperketat aturan mengenai kewajiban pasca impor bagi para penerima fasilitas pembebasan. Berdasarkan Pasal 30 PMK 99/2025, setiap penerima fasilitas diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi impor secara elektronik melalui SINSW. Laporan ini harus diserahkan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal berakhirnya batas waktu pengimporan. Jika kewajiban pelaporan ini diabaikan, Kepala Kanwil DJBC dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan fasilitas pembebasan di masa mendatang sampai kewajiban tersebut dipenuhi.
PMK 99/2025 juga mengatur secara khusus mengenai penanganan barang hibah berwujud kendaraan bermotor dalam bentuk jadi atau dikenal dengan Completely Built Up (CBU). PMK 99/2025 mendefinisikan kendaraan bermotor CBU sebagai alat transportasi atau kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, laut atau udara.
Untuk kendaraan bermotor CBU kewajiban kepabeanan diselesaikan melalui tiga mekanisme, yaitu diekspor kembali, dipindahtangankan kepada pihak lain yang berhak menerima, atau dimusnahkan sesuai Pasal 15 PMK 99/2025. Khusus pemindahtanganan terdapat syarat, yaitu kendaraan hanya dapat dialihkan, jika telah digunakan minimal selama dua tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, atau setelah kegiatan tertentu seperti penanggulangan bencana dinyatakan selesai. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor kendaraan bermotor CBU untuk hibah/hadiah. Mengingat kendaraan CBU umumnya merupakan barang yang tergolong mewah, dan tidak diproduksi di dalam negeri.
