Berita Nasional

DJBC Periksa Enam Yacht Asing, Empat Disegel karena Pelanggaran

Aparat gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melaksanakan tindakan penyegelan terhadap sejumlah kapal wisata asing berupa yacht di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara.

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah DJBC DKI Jakarta Siswo Kristyanto mengungkapkan bahwa operasi ini menargetkan enam kapal wisata asing untuk diperiksa dokumennya. Berdasarkan pemeriksaan saat ini, empat kapal terindikasi kuat melakukan pelanggaran sehingga dilakukan penyegelan langsung. "Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 enam kapal yang kami periksa itu empat kapal kita lakukan penyegelan", ujarnya Jumat (10/4/2026).

DJBC mengungkapkan bahwa dari keempat kapal wisata asing yang disegel, dua kapal berasal dari Malaysia, dan dua kapal lainnya dari Singapura. Sementara itu, dua kapal lainnya dibebaskan dari penyegelan karena terbukti telah menyelesaikan urusan administrasi dan dokumen kepabeanan secara sah.

Siswo menjelaskan bahwa modus pelanggaran yang menjerat keempat kapal wisata ini berkaitan dengan manipulasi fasilitas kepabeanan. Kapal-kapal tersebut awalnya masuk wilayah perairan Indonesia menggunakan skema impor sementara, yang membebaskan mereka dari bea masuk dan pajak dengan syarat untuk kepentingan rekreasi turis asing. Namun, petugas di lapangan menemukan indikasi penyalahgunaan yaitu kapal tersebut justru disewakan atau diperjualbelikan secara ilegal kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dengan tujuan menghindari kewajiban pajak impor dan bea masuk.

"Sampai dengan saat ini, terdapat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan fasilitas berupa kapal tersebut disewakan atau ternyata sudah diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia sehingga menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor," ungkapnya.

Kepala Seksi Intelijen Kanwil DJP Jakarta Utara Pujiyadi, berharap ke depannya kepemilikan maupun pemanfaatan yacht di Indonesia dapat sepenuhnya tunduk dan selaras dengan peraturan perpajakan serta kepabeanan yang berlaku. "Saya harap kepemilikan, kemanfaatan kapal yacht ini bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun kepabeanan yang berlaku di Indonesia" ujarnya.

Operasi penyegelan yacht ini merupakan lanjutan dari rangkaian pengawasan ketat yang saat ini sedang diinisiasi oleh DJBC dan pemerintah. Dua pekan yang lalu, DJBC juga melakukan penyegelan di Pantai Mutiara. Selain itu DJBC juga melakukan pemeriksaan terhadap 82 kapal pesiar pribadi yang berada di Batavia Marina.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya memberantas praktik ekonomi gelap (underground economy) demi menegakkan keadilan fiskal. Hendri menyoroti ironi ketidakadilan jika rakyat kecil atau pengemudi ojek online saja selalu patuh membayar pajak dan bea, sementara pihak yang mampu membeli barang bernilai tinggi justru menghindar dari kewajiban.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA