Pemerintah Turki telah mengesahkan undang-undang baru pada 24 Mei 2026 yang berisi paket insentif fiskal untuk menarik modal asing. Kebijakan yang diinisiasi oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan dan Menteri Keuangan Mehmet Simsek ini menawarkan tax holiday selama 20 tahun atas pendapatan luar negeri dan keuntungan modal bagi warga negara asing yang baru menetap di Turki. Syarat utamanya adalah individu tersebut belum menjadi pembayar pajak di Turki setidaknya selama tiga tahun terakhir.
Selain tax holiday untuk pendapatan luar negeri, pemerintah Turki turut memberikan pengurangan PPh Badan bagi perusahaan eksportir dengan menurunkan tarif standar dari 25%, menjadi 9% hingga 14%. Lebih lanjut, pendapatan dari aktivitas perdagangan transit yang beroperasi di dalam kawasan Istanbul Finance Centre (IFC) akan mendapatkan pembebasan pajak hingga 100%. Tak hanya itu, paket insentif ini juga mencakup pemotongan tarif pajak warisan menjadi 1%.
Langkah tersebut disusun sebagai strategi pemerintah untuk menarik arus modal asing, terutama dari kawasan Teluk yang saat ini tengah terdampak konflik. Erdoğan menyebut paket insentif yang sedang dirumuskan pemerintah sebagai sebuah langkah radikal guna memperkuat daya tarik investasi negara tersebut.
Pemberian insentif secara khusus di kawasan IFC juga diarahkan untuk memperkuat posisi Turki sebagai perantara bisnis internasional. Juru bicara IFC mengungkapkan bahwa minat investor global terhadap Turki terus berkembang positif. Institusi keuangan dari Asia Timur menjadi salah satu pihak yang paling aktif menunjukkan ketertarikan pada Turki.
