Pemerintah Indonesia mencatatkan kemenangan parsial dalam sengketa perdagangan melawan Uni Eropa di forum World Trade Organization (WTO) pada 8 Juli 2026. Sengketa ini berkaitan dengan kebijakan pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) tambahan yang diterapkan oleh otoritas Uni Eropa terhadap produk impor asam lemak (fatty acid) asal Indonesia.
Sengketa ini diajukan karena pemerintah menilai kebijakan tarif impor Uni Eropa tersebut tidak konsisten dengan ketentuan perdagangan global. Indonesia secara spesifik mengajukan keberatan atas metodologi perhitungan yang digunakan oleh pihak Eropa, khususnya terkait penetapan biaya, penentuan laba, serta penyesuaian konversi nilai mata uang.
Melalui serangkaian tahapan peninjauan, panel WTO menemukan bahwa Uni Eropa terbukti melakukan inkonsistensi metodologi dalam perhitungan nilai tukar mata uang tersebut. Berdasarkan temuan pelanggaran ini, WTO secara resmi merekomendasikan agar Uni Eropa segera melakukan penyesuaian kebijakannya.
Meskipun panel membenarkan adanya kekeliruan konversi yang dilakukan oleh pihak Uni Eropa, kebijakan bea masuk impor tersebut saat ini belum dibatalkan secara keseluruhan. Hal tersebut dikarenakan sejumlah argumen substantif lainnya yang diajukan oleh pihak Indonesia belum dikabulkan oleh panel penyelesaian sengketa tersebut.
Merespons putusan ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berhenti mengawal kepentingan ekspor komoditas nasional. "Meskipun Panel WTO hanya mengabulkan sebagian klaim kita, fokus utama Pemerintah RI saat ini adalah mengupayakan alternatif strategis yang tersedia, termasuk diplomasi perdagangan, agar produk fatty acid Indonesia tidak mengalami hambatan yang merugikan di pasar Uni Eropa," ujarnya Rabu (15/7/2026).
Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa pemerintah akan memaksimalkan berbagai instrumen untuk memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global. "Upaya hukum dan advokasi dagang sejauh ini merupakan hasil kerja sama yang solid dari kementerian, sektor swasta, asosiasi, serta pakar hukum internasional. Sinergi ini akan terus diperkuat guna memitigasi dampak putusan dan mengamankan akses pasar komoditas andalan kita," tambahnya.
