Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Mempelajari Apa Itu PPN Dibebaskan

bacaan 2 Menit
pajak
Dokumen Istimewa

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dasarnya merupakan pajak penjualan yang dipungut atas dasar nilai tambah yang timbul pada semua jalur produksi dan distribusi. Nilai tambah adalah semua faktor produksi yang timbul disetiap jalur peredaran suatu barang seperti bunga, sewa, upah kerja, termasuk semua biaya untuk mendapatkan laba.

Melalui Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mengatur mengenai PPN sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), diatur mengenai fasilitas PPN. Tujuan dari pemberian fasilitas tersebut salah satunya sebagai pendorong kemajuan pada sektor ekonomi.

Fasilitas PPN

Terdapat 2 (dua) jenis fasilitas PPN yang salah satunya yaitu PPN dibebaskan. Suatu transaksi yang sebenarnya merupakan objek PPN atau telah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, karena sebab tertentu dibebaskan dari pengenaan PPN. Namun, masyarakat umum seringkali menganggap penyerahan yang dibebaskan PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak terutang PPN.

Sesuai dalam beleid Pasal 16 B UU PPN disebutkan beberapa barang dan jasa yang mendapat fasilitas PPN. Hal tersebut juga ditegaskan kembali Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor SP-39/KLI/2022. Pemerintah menyebutkan bahwa salah satu jenis barang dan jasa yang akan dibebaskan dari PPN yaitu barang kebutuhan pokok. Barang kebutuhan pokok yang dimaksud adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi. Hal ini nantinya lebih lanjut akan diatur dengan peraturan turunan yang akan diterbitkan oleh pemerintah.

Pajak Masukan PPN Dibebaskan

Pada PPN Dibebaskan, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan JKP atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan. Konsekuensinya adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut akan dibebankan sebagai biaya oleh pengusaha yang bersangkutan sehingga akan masuk menjadi unsur harga jual.

Kode Faktur PPN Dibebaskan

Untuk dapat menggunakan PPN dibebaskan, pengadministrasian faktur pajak atas transaksi yang dibebaskan PPN menggunakan kode faktur 080.