Pasal 16B UU PPN mengatur bahwa atas impor/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu diberikan fasilitas PPN dibebaskan. Impor/penyerahan yang dibebaskan dari PPN sebenarnya merupakan objek PPN atau telah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN. Namun, karena sebab tertentu pemerintah memilih untuk memberikan pembebasan pengenaan PPN. Hal ini berbeda dengan penyerahan yang tidak terutang PPN. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022), fasilitas PPN dibebaskan diberikan untuk:
Pada Pasal 3 PP 49/2022, jenis BKP tertentu yang mendapat pembebasan PPN adalah:
Pada Pasal 4 PP 49/2022, terdapat tiga kelompok JKP tertentu yang diberikan pembebasan PPN, yaitu:
Jenis BKP strategis yang diberikan fasilitas pembebasan PPN, baik impor maupun penyerahannya, diatur pada Pasal 6 PP 49/2022. Jenis BKP tersebut antara lain mesin dan peralatan parik, hasil kelautan/perikanan, bahan kebutuhan pokok, hingga hasil pertambangan/pengeboran. Berikut ulasan lengkap mengenai jenis BKP strategis yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan sesuai PP 49/2022.
Terdapat 13 kelompok JKP yang termasuk JKP strategis dan mendapat fasilitas PPN. JKP tersebut adalah:
Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang berkenaan dengan penyerahan PPN dibebaskan tidak dapat dikreditkan. Konsekuensinya adalah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut akan dibebankan sebagai biaya oleh pengusaha yang bersangkutan sehingga akan masuk menjadi unsur harga jual.
Pengadministrasian faktur pajak atas transaksi yang dibebaskan PPN menggunakan kode faktur 080 serta diberikan keterangan melalui aplikasi e-Faktur PPN atau PPN dan PPnBM dibebaskan.
Categories:
Tax Learning04 Januari 2025