Sebagai upaya meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku dengan harga yang relatif terjangkau bagi masyarakat, pemerintah memberikan pembebasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Fasilitas pembebasan PPN tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2020. Fasilitas diberikan atas impor dan/atau penyerahan:
- Buku Pelajaran Umum
- Kitab Suci
- Buku Pelajaran Agama
Buku Pelajaran Umum
Jenis buku pelajaran umum yang dimaksud adalah buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (UU Sistem Perbukuan). Pasal 6 ayat (2) UU Sistem Perbukuan menyebutkan buku pendidikan adalah bukku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus. Buku pendidikan dapat berupa buku teks dan buku non-teks, serta buku yang sifatnya buku teks utama maupun buku teks pendamping.
Selain itu, buku umum yang mengandung unsur pendidikan dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN dengan syarat:
- tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
- tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan;
- tidak mengandung unsur pornografi;
- tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau
- tidak mengandung ujaran kebencian.
Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi berdasarkan putusan pengadilan, pihak penerbit/importir tidak mendapat fasilitas dan wajib membayar PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kitab Suci
Selain buku pelajaran umum, buku lainnya yang memperoleh fasilitas adalah kitab suci. Kitab suci yang dimaksud terdiri atas:
- Kitab suci agama Islam meliputi kitab suci Alquran, termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan Juz Amma;
- Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian;
- Kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
- Kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, Sruti, Upanisad, Itihasa, Purana, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
- Kitab suci agama Buddha meliputi kitab suci Tipitaka/Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; dan
- Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.
Mekanisme Pemanfaatan Fasilitas
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, fasilitas pembebasan PPN untuk buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama diberikan tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB). Orang pribadi/badan yang melakukan impor ataupun penyerahan buku-buku tersebut dapat langsung memanfaatkan fasilitas PPN dibebaskan tanpa harus mengajukan SKB PPN.