Pada dasarnya barang maupun jasa merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, atas barang dan jasa tertentu sesuai dengan kondisi negara dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN. Salah satu cara untuk memperoleh pembebasan PPN adalah melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. Berikut adalah barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN dan syarat memperoleh SKB PPN.
Barang dan Jasa yang Memperoleh Pembebasan PPN
Berikut merupakan jenis barang yang memperoleh pembebasan PPN.
- Komponen atau bahan yang belum dibuat dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
- Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN).
- Buku-buku pelajaran umum dalam hal buku-buku tersebut, telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud, antara lain: buku hiburan, buku musik, buku roman populer, buku sulap, buku iklan, buku promosi suatu usaha, buku katalog di luar keperluan pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik, buku reproduksi lukisan.
- Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional.
- Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan Lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
Selain barang, terdapat beberapa jasa tertentu yang memperoleh pembebasan PPN, yaitu:
- Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah. dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah.
- Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana.
- Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas foto udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.
Syarat dan Cara Pengajuan SKB PPN
SKB ini diajukan sebagai permohonan fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN atas Impor dan/atau Penyerahan BKP dan/atau Penyerahan JKP Tertentu. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPN ke KPP tempat Wajib Pajak Pajak terdaftar.
Pengajuan SKB PPN dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan SKB PPN atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu dan/atau Penyerahan JKP Tertentu diterima secara lengkap oleh pihak KPP. Adapun syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk SKB PPN yaitu:
- Permohonan SKB PPN
- Fotokopi kartu NPWP
- Surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN
- Surat pernyataan, pengesahan, maupun rekomendasi dari badan tertentu yang tertera pada lampiran II KEP – 233/PJ/2003
- Dalam hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen impor berupa:
- Invoice
- Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill
- Dokumen kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan
- Penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak
- Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut
- Dalam hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan Foto kopi kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen lain yang dapat dipersamakan
SKB PPN tidak dapat diberikan apabila pemohonan SKB PPN diajukan setelah impor atau setelah penyerahan BKP Tertentu. Jika permohonan SKB PPN ditolak oleh pihak KPP, maka akan diterbitkan dokumen penolakan dengan menggunakan format surat dinas yang mencantumkan alasan penolakan secara jelas.