Berita Nasional

DJP Segera Susun RPMK Tentang Sistem Pengaduan Tindak Pidana Perpajakan

Selain rencana pengenaan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempercepat agenda penyusunan regulasi terkait peningkatan penerimaan pajak dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).

Dalam dokumen tersebut, salah satu strategi untuk meningkatkan penerimaan negara adalah penguatan tindakan penagihan serta peningkatan kualitas pengaduan atas tindak pidana perpajakan. Hal tersebut diwujudkan melalui penyusunan RPMK guna memberikan kepastian hukum terhadap penagihan pajak dan sistem pengaduan tindak pidana perpajakan (tax crime whistleblowing system).

Penyusunan RPMK tentang peningkatan penerimaan pajak merupakan bagian dari arah kebijakan jangka menengah yang akan menjadi pedoman dalam penguatan basis penerimaan pajak. DJP menilai bahwa penguatan mekanisme pengaduan merupakan instrumen penting untuk mendukung upaya pengamanan penerimaan negara sekaligus memperkuat fungsi pengawasan.

Selain fungsi pengawasan, DJP juga memastikan bahwa penguatan mekanisme pengaduan tindak pidana perpajakan dapat memberikan jaminan perlindungan serta kepastian hukum terkait perlindungan pelapor (whistleblower). Perlindungan dan kepastian hukum diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan praktik penghindaran, kecurangan, maupun kejahatan perpajakan.

Sebagai informasi, RPMK tentang Peningkatan Penerimaan Pajak tidak hanya mengatur sistem pengaduan tindak pidana perpajakan, tetapi juga mencakup penguatan regulasi pendukung lainnya, yakni penagihan pajak. Meskipun seluruh ketentuan tersebut ditargetkan rampung pada 2025, hingga saat ini regulasi dimaksud masih belum diterbitkan.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA