Redaksi Ortax
08 Agustus 2023
Fasilitas PPN dibebaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 16B UU PPN diberikan untuk penyerahan/impor Barang Kena Pajak (BKP) yang bersifat strategis. Berikut ini adalah impor/penyerahan BKP strategis yang mendapat fasilitas pembebasan PPN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022:
Mesin dan peralatan pabrik diberikan insentif pembebasan PPN, baik untuk impor maupun penyerahan dalam daerah pabean. Insentif diberikan untuk mesin/peralatan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan untuk menghasilkan BKP.
Pembebasan PPN diberikan atas impor dan penyerahan barang hasil kelautan dan perikanan. Insentif diberikan untuk hasil yang diperoleh dari penangkapan ataupun pembudidayaan. Terdapat 10 jenis komoditas kelautan/perikanan yang diberikan fasilitas pembebasan PPN yaitu: (1) udang; (2) ikan hias; (3) ikan (selain ikan hias); (4) rumput laut; (5) kerang, tiram, remis; (6) kepiting, rajungan; (7) teripang; (8) lobster; (9) cumi, sotong, gurita, siput; dan (10) artemia. Kriteria selengkapnya dapat dilihat pada Lampiran A PP 49/2022.
Ternak, pakan ternak, pakan ikan, serta bahan pembuatan pakan termasuk BKP strategis yang diberikan fasilitas PPN dibebaskan. Kriteria ternak, pakan, dan bahan pakan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267 Tahun 2015 yang terakhir diubah dengan PMK 142 Tahun 2017 (PMK 142/2017).
Jenis ternak yang dibebaskan dari PPN yaitu sapi, kerbau, kambing/domba, babi, unggas, dan ternak lainnya. Untuk jenis bahan pakan dapat dilihat pada Lampiran PMK 142/2017.
Pembebasan PPN atas senjata, amunisi, helm/jaket/rompi anti peluru, kendaraan khusus, radar, dan suku cadangnya, diberikan untuk impor/penyerahan oleh/kepada:
Pembebasan PPN juga diberikan untuk impor BKP strategis berupa komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri untuk pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya.
Pasca perubahan pada UU HPP, barang kebutuhan pokok yang sebelumnya tidak terutang PPN diubah menjadi terutang PPN, namun mendapat pembebasan. Fasilitas pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok sebagai BKP strategis diberikan untuk barang kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Jenis barang kebutuhan pokok yang diberikan fasilitas PPN dibebaskan adalah:
Kriteria barang kebutuhan pokok yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan dapat dilihat pada Lampiran B PP 49/2022.
PPN dibebaskan untuk impor dan penyerahan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi:
Penyerahan rumah susun yang perolehannya melalui kredit/pembiayaan rumah bersubsidi diberikan pembebasan PPN. Fasilitas diberikan sepanjang memenuhi kriteria berikut:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 mengenai ketentuan PPN dibebaskan untuk penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama, dan rumah pekerja. Berikut adalah ulasan terkait kriteria dan batasan harga rumah umum/pekerja yang dibebaskan dari PPN.
Pembebasan PPN atas penyerahan air bersih diberikan untuk air bersih yang belum siap untuk diminum dan air bersih yang sudah siap diminum. Fasilitas yang diberikan termasuk biaya sambung/biaya pasang, dan biaya beban tetap air bersih. Biaya sambung/pasang merupakan biaya yang ditagihkan kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air bersih, sedangkan biaya beban tetap adalah biaya yang ditagihkan pengusaha yang besarnya tidak dipengaruhi volume pemakaian.
Perlu dicatat pembebasan PPN tidak berlaku untuk air bersih siap minum yang telah diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol/kemasan lain.
Categories:
Tax Learning04 Januari 2025