Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, penyerahan rumah umum dan rumah pekerja sebagai barang strategis mendapat fasilitas bebas PPN. Ketentuan detailnya kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 (PMK 60/2023) sebagai pengganti PMK Nomor 81 Tahun 2019.
Fasilitas pembebasan PPN diberikan atas penyerahan rumah umum dan rumah pekerja. Rumah umum yang dimaksud adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi WNI sesuai UU Perumahan Permukiman, dan hanya berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni (bukan sebagai ruko/rumah kantor). Rumah pekerja didefinisikan sebagai bangunan yang dibiayai dan dibangun oleh pemberi kerja (maupun menggunakan jasa konstruksi) yang diperuntukkan bagi karyawan sendiri dan berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi yang tergolong dalam masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sesuai Keputusan Menteri PUPR 411/2021, kriteria masyarakat berpenghasilan rendah adalah berpenghasilan Rp8 juta per bulan (untuk masyarakat umum, di daerah selain Papua dan Papua Barat, dengan status kawin).
Kriteria Rumah Bebas PPN
Sesuai Pasal 2 ayat (5) PMK 60/2021, rumah yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah rumah umum dan rumah pekerja dengan kriteria sebagai berikut:
- luas bangunan paling kecil 21 m2 dan paling luas 36 m2
- luas tanah paling kecil 60 m2 dan paling luas 200 m2;
- merupakan kepemilikan pertama;
- tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun; dan
- harga tidak melebihi batas harga yang diatur dalam lampiran PMK 60/2023.
Harga Rumah Bebas PPN
Rumah yang mendapat fasilitas bebas PPN tidak boleh melebihi harga yang telah ditentukan. Untuk Jabodetabek, batasan harga rumah bebas PPN adalah Rp181 juta untuk tahun 2023, dan Rp185 juta mulai tahun 2024. Berikut adalah daftar harga rumah bebas PPN sesuai dengan zona lokasi rumah:
Zona | Batas Harga Tahun 2023 | Batas Harga Mulai Tahun 2024 |
---|---|---|
Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai) | Rp162.000.000 | Rp166.000.000 |
Kalimatan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu) | Rp177.000.000 | Rp182.000.000 |
Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (Kecuali Kep. Anambas) | Rp168.000.000 | Rp173.000.000 |
Maluku, Maluku Utara, Bali Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakam Ulu | Rp181.000.000 | Rp185.000.000 |
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya | Rp234.000.000 | Rp240.000.000 |