Dewa Suartama
02 Januari 2025
Pemerintah secara resmi menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah. Selain barang mewah, barang dan jasa akan dikenakan PPN dengan tarif efektif 11% lewat mekanisme DPP Nilai Lain. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024).
Merujuk Pasal 2 ayat (3) PMK 131/2024, tarif PPN 12% berlaku untuk kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor yang telah menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). “Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor … merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 131/2024.
Saat ini, pengelompokkan barang mewah yang dikenai PPnBM diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020. Terdapat dua kelompok barang mewah yang dikenakan PPnBM, yaitu kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor. Ketentuan pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sementara itu, barang mewah selain kendaraan bermotor diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 15/PMK.03/2023. Terdapat 5 kelompok barang selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM, yaitu:
Barang dan jasa selain barang mewah yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 131/2024 akan dikenakan PPN dengan tarif efektif sebesar 11%. Pada prinsipnya, Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK 131/2024 mengatur bahwa tarif PPN untuk barang selain barang mewah adalah 12%. Namun, dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah nilai lain (DPP Nilai Lain). Nilai lain dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
PPN atas Barang/Jasa selain Barang Mewah = 12% x 11/12 x Harga Jual, Nilai Impor, atau Nilai Penggantian
Atas penyerahan tersebut, Pasal 3 ayat (4) PMK 131/2024 menegaskan bahwa pajak masukannya dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
PMK 131/2024 mengatur transisi implementasi tarif PPN 12%. Dalam Pasal 5 huruf a PMK 131/2024 disebutkan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain. Nilai lain yang dimaksud adalah 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, jika dikalikan dengan tarif 12%, tarif efektif PPN untuk masa Januari 2025 atas penyerahan barang mewah adalah 11%.
Sementara itu, pada Pasal 5 huruf b PMK 131/2024 disebutkan bahwa mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024. PPN dikenakan sebesar 12% dari harga jual atau nilai impor.
Categories:
Tax AlertTax Alert
04 Januari 2025
Tax Alert
04 Januari 2025
Tax Alert
04 Januari 2025
Tax Alert
03 Januari 2025
Tax Alert
03 Januari 2025