Pemerintah secara resmi merilis aturan mengenai insentif pajak di Ibu Kota Negara (IKN). Hal tersebut diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Tujuan utama pemberian insentif pajak tersebut adalah untuk menarik minat para investor guna melakukan penanaman modal untuk mendorong perekonomian di IKN. Terdapat banyak jenis insentif yang diberikan oleh pemerintah salah satunya yaitu Tax Holiday. Berikut adalah insentif Tax Holiday yang diberikan di IKN
Bentuk Tax Holiday yang diberikan oleh pemerintah kepada para investor yang melakukan penanaman modal adalah pengurangan PPh Badan sebesar 100%. Insentif ini diberikan kepada:
1. Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN; dan
2. Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di daerah mitra,
yang melakukan penanaman modal paling sedikit Rp10 miliar. Daerah mitra yang dimaksud adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, yang bekerja sama dengan Otorita Ibu Kota Nusantara, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita. Selain itu, penanaman modal harus dilakukan di bidang usaha yang memiliki nilai strategis meliputi:
Jangka waktu pemberian Tax Holiday meliputi:
2. Untuk penanaman modal yang dilakukan pada bidang usaha bangkitan ekonomi, jangka waktu pemberian fasilitasnya meliputi:
3. Untuk penanaman modal yang dilakukan pada bidang usaha lainnya yang diatur dalam PP ini, jangka waktu pemberian fasilitasnya meliputi:
Pemberian Tax Holiday juga diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center IKN. Financial center merupakan area yang ditetapkan sebagai pusat layanan jasa keuangan dan pusat pengembangan teknologi.
Adapun bentuk Tax Holiday yang diberikan meliputi:
Jangka waktu pemberian Tax Holiday di financial center adalah 25 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakukan pada periode 2023-2035. Penanaman modal pada periode 2036-2045 dapat diberikan tax holiday selama 20 tahun pajak.
Pemberian Tax Holiday berupa pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah pajak penghasilan yang terutang juga diberikan oleh pemerintah kepada:
Pelaku usaha atau WPDN di atas harus memenuhi syarat berikut:
Fasilitas diberikan selama 10 tahun. Apabila jangka waktu tersebut terlewati, wajib pajak badan tersebut akan memperoleh fasilitas berupa pengurangan pajak penghasilan sebesar 50% dari jumlah pajak penghasilan yang terutang selama 10 tahun berikutnya.
Categories:
Tax Learning