Untuk mendorong investasi, pemerintah memberikan berbagai macam fasilitas pajak, salah satunya dalam bentuk tax allowance. Berikut adalah tiga jenis tax allowance yang diberikan dalam rangka menarik penanaman modal/investasi.
Fasilitas tax holiday untuk bidang usaha dan daerah tertentu diatur Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 (PP 78/2019). Wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:
Pada Pasal 2 PP 78/2019, terdapat kriteria dan persyaratan tertentu untuk dapat diberikan fasilitas PPh. Kriteria tersebut yaitu:
Selain itu, wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh tersebut adalah wajib pajak yang kegiatan usahanya termasuk ke dalam bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu. Bidang usaha tertentu antara lain pertanian, pertambangan, industri tekstil, alat angkut, hingga real estate. Lokasi atau daerah tertentu ditentukan berdasarkan jenis usaha dari wajib pajak. Misalnya, industri pengolahan kopi diberikan di seluruh provinsi di Indonesia, kecuali Provinsi DKI Jakarta. Secara terperinci, jenis bidang usaha dan daerah tertentu dapat dilihat pada Lampiran I dan II PP 78/2019.
Fasilitas tax allowance berikutnya diberikan atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. Fasilitas ini diberikan untuk mendorong investasi dan mendukung program penciptaan lapangan kerja, serta penyerapan tenaga kerja. Secara terperinci, fasilitas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020 (PMK 16/2020).
Bentuk fasilitas investment allowance yang diberikan meliputi pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan sebesar 10% per tahun selama 6 tahun pajak sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial.
Fasilitas investment allowances dapat diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sesuai dengan KBLI yang tercantum dalam lampiran PMK 16/2020 dan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 300 orang.
Untuk mendorong investasi, pemerintah juga memberikan fasilitas tax allowance untuk pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021.
Pelaku usaha di KEK dapat menikmati fasilitas berupa:
Fasilitas investment allowance di KEK dapat dimanfaatkan oleh badan usaha/pelaku usaha yang tidak mendapat tax holiday. Pelaku Usaha harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Categories:
Tax Learning11 September 2024
11 September 2024
05 September 2024