Apa Saja Bentuk Tax Allowances di Indonesia?

Untuk mendorong investasi, pemerintah memberikan berbagai macam fasilitas pajak, salah satunya dalam bentuk tax allowance. Berikut adalah tiga jenis tax allowance yang diberikan dalam rangka menarik penanaman modal/investasi.

Tax Allowances untuk Bidang Usaha dan Daerah Tertentu

Fasilitas tax holiday untuk bidang usaha dan daerah tertentu diatur Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 (PP 78/2019). Wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:

  1. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai aktiva tetap berwujud termasuk
    tanah, yang dibebankan sebesar 5% per tahun selama 6 tahun;
  2. penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal
  3. pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku; dan
  4. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Kriteria Penerima Fasilitas

Pada Pasal 2 PP 78/2019, terdapat kriteria dan persyaratan tertentu untuk dapat diberikan fasilitas PPh. Kriteria tersebut yaitu:

  1. memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
  2. memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
  3. memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Selain itu, wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh tersebut adalah wajib pajak yang kegiatan usahanya termasuk ke dalam bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah tertentu. Bidang usaha tertentu antara lain pertanian, pertambangan, industri tekstil, alat angkut, hingga real estate. Lokasi atau daerah tertentu ditentukan berdasarkan jenis usaha dari wajib pajak. Misalnya, industri pengolahan kopi diberikan di seluruh provinsi di Indonesia, kecuali Provinsi DKI Jakarta. Secara terperinci, jenis bidang usaha dan daerah tertentu dapat dilihat pada Lampiran I dan II PP 78/2019.

Investment Allowances Industri Padat Karya

Fasilitas tax allowance berikutnya diberikan atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. Fasilitas ini diberikan untuk mendorong investasi dan mendukung program penciptaan lapangan kerja, serta penyerapan tenaga kerja. Secara terperinci, fasilitas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020 (PMK 16/2020).

Bentuk fasilitas investment allowance yang diberikan meliputi pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan sebesar 10% per tahun selama 6 tahun pajak sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial.

Kriteria Penerima Fasilitas

Fasilitas investment allowances dapat diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sesuai dengan KBLI yang tercantum dalam lampiran PMK 16/2020 dan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 300 orang.

Tax Allowances di Kawasan Ekonomi Khusus

Untuk mendorong investasi, pemerintah juga memberikan fasilitas tax allowance untuk pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021.

Pelaku usaha di KEK dapat menikmati fasilitas berupa:

  1. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa
    aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun;
  2. penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal;
  3. pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran
    pajak berganda yang berlaku; dan
  4. kompensasi kerugian selama 10 tahun.

Kriteria Penerima Fasilitas

Fasilitas investment allowance di KEK dapat dimanfaatkan oleh badan usaha/pelaku usaha yang tidak mendapat tax holiday. Pelaku Usaha harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang menjalankan bidang usaha pada:
    • kegiatan utama di KEK dengan nilai penanaman modal paling sedikit Rp100.000.000.000 dan memilih untuk diberikan fasilitas investment allowance;
    • kegiatan utama di KEK dengan nilai Penanaman Modal kurang dari Rp100.000.000.000,00; atau
    • kegiatan lainnya di KEK; dan
  2. berstatus sebagai badan hukum Indonesia.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait