Berita Nasional

Belanja Perpajakan 2025 Melonjak, Tembus Hingga Rp530,3 Triliun

Medina Kyara Putrifidi

Pada tahun 2025 pemerintah Indonesia menerapkan sejumlah langkah strategis di bidang fiskal melalui alokasi belanja perpajakan atau tax expenditure dengan estimasi sebesar Rp530,3 triliun. Nilai tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun 2024, yaitu sebesar Rp400,1 triliun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendorong aktivitas ekonomi di tengah dinamika global.

Berdasarkan publikasi data APBN KiTa 2025, penerima manfaat tax expenditure terbesar di tahun 2025 adalah sektor rumah tangga dengan nilai mencapai Rp292,7 triliun atau sebesar 55,2%. Salah satu alokasi signifikan tax expenditure adalah pembebasan PPN untuk bahan pokok yang nilai subsidinya mencapai Rp77,3 triliun. Langkah ini diambil pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama dalam mengakses kebutuhan pokok.

Selain sektor rumah tangga, pemerintah juga memberikan perhatian khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan insentif mencapai Rp96,4 triliun atau setara dengan 18,2%, salah satunya dalam bentuk perpanjangan waktu penggunaan tarif PPh Final UMK 0,5%. Untuk investasi, pemerintah menyalurkan insentif sebesar Rp84,3 triliun atau 15,9% melalui pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance senilai Rp7,1 triliun.

Tax expenditure di tahun 2025 juga mencakup dukungan untuk sektor strategis yang berkaitan dengan layanan publik. Sektor transportasi memperoleh insentif sebesar Rp39,7 triliun, yang di antaranya diberikan kepada masyarakat dalam bentuk PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat. Selain itu, sektor pendidikan menerima alokasi sebesar Rp25,3 triliun dan sektor kesehatan sebesar Rp15,1 triliun.

Secara keseluruhan, besarnya alokasi tax expenditure menjadi salah satu faktor penyebab penerimaan pajak neto terkontraksi sebesar 0,7%, meskipun secara bruto tumbuh positif. Namun, pemerintah menilai kebijakan ini tetap diperlukan untuk memberikan stimulus, seperti PPN DTP untuk rumah dan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk sektor tertentu.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA