Tax Alert

PPN DTP Rumah Diperpanjang Sampai Akhir 2025

Redaksi Ortax

26 August 2025

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2025 (PMK 60/2025), pemerintah menetapkan insentif tambahan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Peraturan ini ditetapkan pada 15 Agustus 2025 dan berlaku sejak diundangkan yakni 25 Agustus 2025.

PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Juli 2025 hingga masa pajak Desember 2025.

Pada ketentuan sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025, PPN DTP sebesar 100% berlaku untuk penyerahan periode Januari sampai Juni 2025. Sementara itu, penyerahan di bulan Juli sampai Desember 2025 berlaku PPN DTP sebesar 50%.

Dengan berlakunya PMK 60/2025, pembeli dapat memanfaatkan insentif PPN DTP sebesar 100%. Sesuai ketentuan Pasal 3 PMK 60/2025, insentif dapat diberikan untuk penyerahan yang akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas ditandatangani sejak 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Selain itu, penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah juga harus dilakukan pada periode tersebut, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST). BAST harus didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual dalam aplikasi di kementerian terkait paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan.

PPN DTP diberikan kepada setiap orang pribadi untuk perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun, dan merupakan unit baru dalam kondisi siap huni. Rumah baru tersebut harus memiliki kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh PKP penjual. Jika sudah pernah memanfaatkan insentif sebelumnya, orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan PPN DTP untuk pembelian rumah yang lain.

Melihat kembali ketentuan sebelumnya, insentif PPN DTP untuk pembelian rumah telah diberikan sejak tahun 2023. Peraturan yang telah diterbitkan antara lain:

  1. PMK Nomor 13 Tahun 2025, PPN DTP rumah 100% untuk periode Januari–Juni 2025 dan 50% untuk periode Juli–Desember 2025.
  2. PMK Nomor 61 Tahun 2024, untuk perpanjangan PPN DTP rumah 100% periode September–Desember 2024;
  3. PMK Nomor 7 Tahun 2024, PPN DTP rumah 100% untuk periode Januari–Juni 2024 dan 50% untuk periode Juli–Desember 2024.
  4. PMK Nomor 120 Tahun 2023, PPN DTP rumah 100% untuk periode November 2023–Juni 2024 dan 50% untuk periode Juli–Desember 2024.

Categories:

Tax Alert

Tagged:

Berita Pajak
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA