Tax Learning

Berikan Insentif PPh 21 DTP hingga Fasilitas Kredit, Pemerintah Dorong Industri Furnitur Perluas Pasar

Daffa Yasril Nurmansyah

Pemerintah memberikan sejumlah dukungan bagi industri furnitur dalam negeri untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing sekaligus memperluas pasar ekspor. Dukungan tersebut mencakup insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh Pasal 21 DTP), akses pembiayaan melalui Kredit Industri Padat Karya, restrukturisasi mesin dan peralatan, serta fasilitasi promosi ekspor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat industri furnitur di tengah ketidakpastian ekonomi global. Menurutnya, perluasan pasar menjadi salah satu langkah untuk memitigasi risiko sekaligus mengurangi ketergantungan ekspor terhadap pasar tertentu.

“Ini penting sebagai salah satu upaya memitigasi risiko melalui perluasan pasar, pembangunan hubungan langsung dengan pembeli internasional, serta pengurangan ketergantungan ekspor pada pasar-pasar tertentu,” jelas Airlangga dalam acara International Furniture and Craft Fair Indonesia 2026 (IFFINA+ 2026), Kamis (24/9/2026).

Insentif PPh Pasal 21 DTP bagi industri padat karya, termasuk pabrik furnitur telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Adapun fasilitas insentif PPh tersebut diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Selain insentif pajak, pemerintah juga menyediakan akses pembiayaan melalui Kredit Industri Padat Karya. Dukungan pembiayaan tersebut dilengkapi dengan program restrukturisasi mesin dan peralatan yang disediakan Kementerian Perindustrian untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pabrik.

Pemerintah juga memfasilitasi promosi ekspor guna membantu pelaku industri memperluas akses ke pasar internasional. Upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pangsa pasar furnitur Indonesia sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pasar ekspor tertentu.

Menurut Airlangga, potensi peningkatan pangsa pasar furnitur Indonesia masih terbuka. Untuk memanfaatkan peluang tersebut, pelaku industri perlu memperkuat kualitas dan desain produk, meningkatkan promosi dagang, serta memperluas jejaring dengan pembeli internasional.

“Dari sisi pasar, pelaku industri juga perlu menyesuaikan diri dengan standar dan regulasi serta selera di negara tujuan,” tutur Airlangga.

Selain mendorong ekspansi pasar, pemerintah mengarahkan kebijakan industri untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Kebijakan tersebut antara lain dilakukan melalui pengendalian ekspor kayu bulat, penguatan standar produk dan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK), serta penerapan prinsip industri hijau.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA