Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai 25 September 2026. Sistem tersebut digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang belum dipungut melalui skema PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa saat ini telah terdapat 5 bank dan 1 perusahaan fintech yang ditunjuk sebagai pihak lain dalam pelaksanaan SPP-TDLN. Pihak lain tersebut berkewajiban memungut PPN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 (PMK 49/2026).
"SPP-TDLN sudah, notifikasi internasional juga sudah. Ada 5 bank dan 1 fintech," jelas Bimo kepada awak media di DPR RI, Senin (29/9/2026).
Bimo menyampaikan bahwa pemungutan PPN melalui SPP-TDLN hanya dilakukan terhadap transaksi yang belum dikenai PPN melalui mekanisme PPN PMSE. “Di luar transaksi yang telah dipungut PPN melalui mekanisme PPN PMSE, masih terdapat banyak platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia,” tegas Bimo.
Melalui SPP-TDLN, bank dan fintech yang ditunjuk akan memungut PPN atas pembayaran yang berkaitan dengan pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri. Pemungutan dilakukan setelah penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa transaksi digital luar negeri tersebut terutang PPN. PPN dipungut sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP yang telah memperhitungkan PPN
Adapun transaksi yang tercakup dalam skema SPP-TDLN meliputi pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa barang digital serta pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital.
Penerapan SPP-TDLN merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas cakupan pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara sehingga memberikan dampak pada penerimaan pajak. “Kami berharap penerapan SPP-TDLN dapat menambah penerimaan dari pemungutan yang saat ini mencapai sekitar Rp12 triliun. Dengan adanya SPP-TDLN, pemungutan PPN diharapkan dapat dilakukan secara lebih akurat.” tutup Bimo.
Pahami pembahasan mengenai SPP-TDLN lebih lanjut pada artikel berikut: Mengenal SPP-TDLN, Sistem Baru Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri
