
Kebijakan super tax deduction atas kegiatan vokasi dirancang sebagai instrumen fiskal untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia di Indonesia melalui skema link and match antara dunia pendidikan dan industri. Namun, data Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) menunjukkan bahwa pemanfaatan fasilitas ini masih sangat minim.
Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan Tahun 2024, tercatat hanya 30 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas ini. Secara nominal, nilai belanja perpajakan atau pendapatan negara yang hilang untuk kebijakan ini pada tahun 2024 hanya mencapai Rp10 miliar. Angka ini relatif kecil jika dibandingkan dengan total belanja perpajakan nasional tahun 2024 yang mencapai Rp400,1 triliun.
Berdasarkan aturan yang berlaku sejak 27 Agustus 2019, wajib pajak badan dalam negeri yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dapat memperoleh pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari total biaya yang dikeluarkan. Biaya tersebut terdiri dari pengurangan 100% dari biaya riil yang dikeluarkan, dan tambahan pengurangan hingga 100% dari biaya yang dikeluarkan dari terkait kegiatan vokasi tersebut.
Tak hanya itu, pemerintah telah memperluas cakupan insentif ini khusus untuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan besaran yang lebih tinggi, yakni mencapai 250% (100% biaya riil ditambah tambahan pengurangan 150%). Meski demikian, untuk wilayah IKN, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif pada tahun 2024 belum dapat diidentifikasi oleh DJSEF.
DJSEF memproyeksikan bahwa pemanfaatan insentif ini akan tumbuh secara bertahap. Estimasi belanja perpajakan untuk vokasi industri diprediksi meningkat menjadi Rp16 miliar pada tahun 2026 dan Rp18 miliar pada tahun 2027. Namun, dengan minimnya jumlah perusahaan yang memanfaatkan fasilitas itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi apakah kendala tersebut terletak pada kerumitan administrasi atau kurangnya kesadaran pelaku usaha mengenai manfaat dari insentif ini.
