Contoh Penghitungan bagi WP dengan Fasilitas Perpanjangan Kompensasi Rugi

Contoh Penghitungan bagi WP dengan Fasilitas Perpanjangan Kompensasi Rugi
stevepb / Pixabay

Pertanyaan

PT DEF memperoleh fasilitas PPh berupa tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 (PMK-11/2020). PT DEF melakukan penanaman modal senila Rp1.000.000.000.000 dengan rincian:

a. Nilai buku fiskal aktiva atas cakupan produk yang mendapatkan fasilitas sebesar Rp750.000.000.000 pada akhir tahun 2020

b. Nilai buku fiskal aktiva atas cakupan produk yang tidak mendapat fasilitas sebesar Rp250.000.000.000

Diketahui bahwa PT DEF tidak melakukan pembukuan secara terpisah antara cakupan produk yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas. Atas modal yang ditanamkan, PT DEF baru berproduksi secara komersial mulai tahun 2020 dan mengalami kerugian sebesar Rp100.000.000.000. Berikut merupakan data laba (rugi) mulai tahun 2021 – 2026.

  • Tahun 2021: Rp10.000.000.000
  • Tahun 2022: Rp15.000.000.000
  • Tahun 2023: Rp10.000.000.000
  • Tahun 2024: Rp15.000.000.000
  • Tahun 2025: Rp10.000.000.000
  • Tahun 2026: Rp40.000.000.000

Dari data tersebut, berapakah jumlah kerugian yang dapat dikompensasikan pada tahun ke enam (2026)?

Jawaban

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 (PP-78/2019), pemerintah memberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu. Bidang usaha yang diberikan adalah bidang usaha yang memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi. Pada Lampiran PP-78/2019, terdapat 166 jenis bidang usaha yang diberikan, mulai dari pertanian, pertambangan, makanan, peralatan listrik, mesin, pengembangan video game, hingga real estat.

Terdapat beberapa jenis fasilitas yang diberikan pada PP-78/2019. Mulai dari pengurangan penghasilan neto, penyusutan dipercepat, hingga tambahan waktu untuk memanfaatkan kompensasi kerugian. Sebagai aturan pelaksana, pemerintah kemudian menerbitkan PMK-11/2020.

Pada kasus di atas, PT DEF memanfaatkan fasilitas pada Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 PMK-11/2020, yakni tambahan 1 tahun kompensasi kerugian. Tambahan kompensasi diberikan atas kerugian pada tahun pajak pertama, kedua, dan atau ketiga sejak saat mulai berproduksi komersial. Diketahui bahwa PT DEF tidak melakukan pembukuan secara terpisah atas penanaman modal yang mendapat fasilitas dan yang tidak mendapat fasilitas. Dengan demikian, perlu dilakukan penghitungan dengan rumus untuk menentukan jumlah yang dapat dikompensasikan.

Rumus yang dapat digunakan adalah:

KMF: Kerugian yang mendapat fasilitas PPh

NBF: Total nilai buku fiskal aktiva tetap yang mendapat fasilitas pada akhir tahun pajak terjadinya kerugian

NBTF: Total nilai buku fiskal aktiva tetap yang tidak mendapat fasilitas pada akhir tahun pajak terjadinya kerugian

SK: Sisa kerugian tahun pemanfaat

Dari data yang disebutkan, maka jumlah sisa kerugian yang dapat dimanfaatkan adalah:

Dengan demikian, jumlah kompensasi rugi yang masih dapat dimanfaatkan pada tahun 2026 adalah sebagai berikut.

Uraian2020202120222023202420252026
Laba (rugi)(100)101510151040
Kompensasi kerugian(10)(15)(10)(15)(10)(30)
Sisa kompensasi(90)(75)(65)(50)(40)0
Penghasilan Kena Pajak010
(dalam Miliar Rupiah)

Sisa kompensasi di tahun 2025 adalah Rp40.000.000.000. Untuk tahun 2026, jumlah yang dapat dikompensasikan adalah 75% x Rp40.000.000.000 = Rp30.000.000.000. Karena PT DEF hanya memperoleh fasilitas perpanjang selama satu tahun, maka kompensasi yang tersisa di tahun 2026 adalah 0.

Categories: Studi Kasus

Artikel Terkait